Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ditjen AHU Kemenkumham Tegaskan Anak Alumni LPDP Dwi Sasetya-Ningtyas Tetap WNI Meski Lahir di Inggris

 

Repelita Jakarta - Polemik mengenai pernyataan kontroversial alumni LPDP Dwi Sasetya-Ningtyas yang menyatakan cukup dirinya saja sebagai WNI sementara anaknya tidak masih terus menjadi perbincangan publik.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan bahwa status kewarganegaraan anak dari Dwi tetap sebagai warga negara Indonesia.

Direktur Jenderal AHU Widodo menjelaskan bahwa anak yang lahir di Inggris tidak secara otomatis memperoleh kewarganegaraan Inggris karena negara tersebut tidak menerapkan asas ius soli.

“Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli ya? Tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan pada garis tempat kelahiran,” ujar Widodo dalam konferensi pers di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Kamis 26 Februari 2026.

Widodo menegaskan bahwa hingga kini Dwi beserta suami dan anaknya masih tercatat sebagai warga negara Indonesia.

Secara ketentuan hukum kewarganegaraan anak mengikuti status orang tua sehingga anak yang masih di bawah umur tetap berstatus WNI berdasarkan garis keturunan.

“Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia,” tuturnya.

Ia menyoroti bahwa upaya mengalihkan atau menyampaikan informasi seolah-olah anak menjadi warga negara asing dapat melanggar hak perlindungan anak.

Widodo mengakui adanya kemungkinan memperoleh status permanent resident di luar negeri setelah tinggal berturut-turut selama periode tertentu seperti lima tahun.

Namun status permanent resident tersebut tidak secara langsung mengubah kewarganegaraan yang melekat pada individu berdasarkan keturunan orang tua.

“Sekarang dimungkinkan juga ketika dia berturut-turut tinggal dari 5 tahun menjadi permanent resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain. Tapi secara aturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya, bapak-ibunya adalah WNI, ya otomatis anaknya menjadi warga negara Indonesia,” jelas Widodo.

Ia menambahkan bahwa skema permanent resident biasanya lebih berlaku bagi orang dewasa dan pihaknya sedang melakukan konfirmasi terkait hal tersebut.

Untuk langkah selanjutnya Direktorat Jenderal AHU berencana berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta kedutaan terkait guna mengklarifikasi status yang bersangkutan.

“Sampai saat ini belum ada komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Hukum ya, khususnya dari Direktorat Jenderal AHU dengan yang bersangkutan. Nanti kami mungkin secara aktif komunikasi dengan Kemlu dan Kedubes terkait mengenai status yang bersangkutan,” pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved