
Repelita Jakarta - Lembaga riset Center of Economic and Law Studies mengirimkan surat keberatan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait rencana perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dikenal sebagai Agreement of Reciprocal Trade.
Celios secara tegas meminta agar Presiden tidak meratifikasi perjanjian tersebut menjadi Keputusan Presiden maupun Undang-Undang demi melindungi kepentingan nasional secara menyeluruh.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira Adhinegara menyatakan bahwa surat keberatan lengkap dengan 21 poin kritik telah diserahkan pada pagi hari Senin 23 Februari 2026.
Bhima menjelaskan bahwa jika dalam waktu sepuluh hari tidak ada tanggapan maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.
Celios menilai prosedur pembentukan serta substansi isi perjanjian ART melanggar berbagai kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Di antara kritik utama adalah potensi banjir impor yang dapat menghambat industrialisasi nasional serta kepemilikan asing tanpa kewajiban divestasi di sektor pertambangan mineral kritis.
Lembaga tersebut juga menyoroti klausul eksklusivitas yang membatasi kerja sama Indonesia dengan negara lain serta sertifikasi halal versi AS yang berisiko mematikan industri halal dalam negeri.
Celios mempertanyakan ekspor tekstil yang bersifat semu karena ketergantungan bahan baku katun dari AS serta pembelian pesawat Boeing dalam jumlah besar yang membebani keuangan maskapai nasional.
Perjanjian tersebut dinilai dapat mendorong deforestasi melalui pencampuran bioetanol E10 serta impor batubara dari AS yang bertentangan dengan upaya transisi energi berkeadilan.
Celios mengkhawatirkan pembangunan reaktor nuklir modular di Kalimantan Barat yang berisiko tinggi bagi lingkungan serta keuangan negara.
Dari sisi digital perjanjian ini memfasilitasi transfer data pribadi ke AS serta mengancam hak penerbit dan kesulitan penarikan pajak digital dari perusahaan teknologi Amerika.
Celios menekankan bahwa ART berpotensi memberikan klausul eksklusif kepada AS dalam perdagangan digital serta pengaturan infrastruktur teknologi Indonesia.
Impor baju bekas dari AS untuk daur ulang dikhawatirkan menjadi celah kebocoran impor pakaian bekas secara masif.
Risiko retaliasi dagang dari negara mitra lain juga menjadi perhatian karena kesepakatan ini dianggap memberikan perlakuan istimewa kepada Amerika Serikat.
Celios mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mewajibkan pemerintah memprioritaskan kepentingan nasional serta hukum domestik.
Bhima menegaskan bahwa dampak luas terhadap lingkungan tenaga kerja energi serta lapangan kerja membuat perjanjian ini harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak boleh diratifikasi hanya melalui Keputusan Presiden.
Berikut 21 poin keberatan Celios terkait Perjanjian Dagang RI-AS.
1. Indonesia diwajibkan melakukan impor migas dari AS sebesar US$15 miliar setara Rp253,3 triliun sehingga memicu pelebaran defisit neraca migas secara signifikan.
2. Dicabutnya hambatan sertifikasi dan non-tarif menyebabkan banjir impor produk pangan termasuk daging sapi susu serta keju yang berpotensi mematikan petani dan peternak lokal.
3. Penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi sebagian besar barang impor dari Amerika Serikat melanggar Permenperin nomor 35 Tahun 2025 tentang Sertifikasi TKDN sehingga berisiko mematikan industrialisasi dalam negeri dan memicu deindustrialisasi.
4. Kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 yang diubah UU Nomor 2 Tahun 2025 serta PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pertambangan mineral dan batubara.
5. Pasal 6.1.1 penghapusan hambatan ekspor mineral kritis ke AS dapat ditafsirkan sebagai pelonggaran ekspor bijih mentah sehingga mengancam kelanjutan program hilirisasi nasional.
6. Klausul pengolahan limbah mineral kritis berpotensi menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan sampah elektronik dari AS yang terkesan pro-lingkungan namun sebenarnya solusi palsu.
7. Terdapat poison pill yang membatasi Indonesia melakukan kerja sama dengan negara lain tidak sejalan dengan kepentingan AS sehingga menciptakan stigma musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia dan mencederai politik luar negeri bebas aktif.
8. Penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor dari AS melanggar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta PP Nomor 42 Tahun 2024 yang bertujuan melindungi umat Islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia.
9. Indonesia dapat mengekspor sebagian produk tekstil dengan tarif nol persen namun harus membeli bahan baku katun dari AS yang berpotensi merugikan pelaku usaha dan pekerja sektor garmen jika harga lebih mahal dari sumber lain.
10. Pembelian 50 unit pesawat Boeing menimbulkan pertanyaan serius terkait kebutuhan jumlah pesawat serta kondisi keuangan Garuda Indonesia.
11. Pemerintah AS memaksa pencampuran bioetanol 10 persen pada 2030 yang dapat mendorong ekspansi pembukaan lahan besar-besaran terutama di Food Estate Papua.
12. Indonesia harus membeli dan memfasilitasi impor batubara metalurgical dari AS sementara produksi batubara domestik sedang dipangkas sehingga menambah beban subsidi energi serta menghambat transisi energi.
13. Indonesia dipaksa membangun small-modular nuclear reactor di Kalimantan Barat yang berisiko tinggi bagi lingkungan masyarakat serta keuangan PLN dan APBN sehingga bertentangan dengan transisi energi berkeadilan.
14. Pemerintah AS memaksa izin transfer data pribadi ke wilayah AS dengan mengakui regulasi AS setara sehingga melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta POJK Nomor 11 Tahun 2022 tentang teknologi keuangan.
15. Indonesia tidak dapat membatasi dominasi platform asing atas pendapatan iklan karena dilarang mewajibkan pembayaran lisensi berbagi data atau profit-sharing sehingga platform AS seperti Meta Google dan Youtube semakin menguasai pasar digital.
16. Pemerintah AS melarang penerapan pajak digital atau pungutan lain kepada perusahaan teknologi AS sehingga melanggar PP Nomor 80 Tahun 2019 serta PMK Nomor 60 Tahun 2022 yang diperbarui PMK Nomor 81 Tahun 2024.
17. Indonesia harus berkomunikasi dengan AS sebelum membuat perjanjian perdagangan digital dengan negara lain yang membahayakan kepentingan AS sehingga berpotensi menghambat DEFA dan memasukkan kepentingan AS ke dalamnya.
18. Pengadaan produk teknologi infrastruktur 5G 6G satelit serta kabel bawah laut harus melalui konsultasi AS sehingga berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan menghambat pengembangan semikonduktor nasional.
19. Indonesia wajib mengizinkan jaringan pembayaran internasional AS seperti Visa dan Mastercard memproses transaksi domestik lintas batas sehingga membatasi ruang kebijakan penguatan switching domestik.
20. Indonesia dipaksa membeli cacahan baju bekas dengan tujuan daur ulang namun berpotensi menimbulkan kebocoran impor pakaian bekas secara masif.
21. Terdapat kekhawatiran retaliasi dagang dari mitra negara lain yang merasa perjanjian Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade memberikan diskriminasi terhadap produk negara di luar AS.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

