
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melaksanakan operasi tangkap tangan di wilayah Kalimantan Selatan pada Rabu 4 Februari 2026.
Pimpinan KPK Fitroh Rochayanto mengonfirmasi kebenaran operasi senyap tersebut dengan menyatakan bahwa kegiatan berlangsung di Kalimantan Selatan.
Operasi tersebut terkait dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin.
Fitroh Rochayanto menegaskan fokus perkara berada pada restitusi pajak tanpa merinci identitas pihak-pihak yang terlibat karena proses pendalaman masih berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penindakan masih berada di lapangan sehingga informasi lengkap belum dapat diungkap kepada publik.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa kegiatan penyelidikan tertutup tersebut akan diperbarui informasi selanjutnya setelah tim menyelesaikan tugas di lokasi.
Operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan ini menjadi yang keempat sepanjang awal tahun 2026 yang dilakukan KPK.
Sebelumnya pada tanggal 9 hingga 10 Januari 2026 KPK melakukan operasi serupa di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara terkait dugaan suap pajak.
Dalam operasi tersebut lima orang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari tiga pejabat pajak sebagai penerima suap serta dua pihak swasta sebagai pemberi.
Pada tanggal 20 Januari 2026 KPK menjerat Wali Kota Madiun Maidi dalam kasus dugaan pemerasan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Dalam perkara itu KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya termasuk pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pihak swasta.
Masih pada tanggal yang sama KPK menangkap Bupati Pati Sudewo bersama tiga kepala desa atas dugaan korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Rentetan operasi tangkap tangan tersebut menunjukkan bahwa sektor pajak serta pemerintahan daerah tetap menjadi area rawan korupsi.
Intensitas penindakan KPK yang tinggi di awal tahun mencerminkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas praktik korupsi secara konsisten.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

