
Repelita Jakarta - Aktivis sekaligus advokat Ahmad Khozinudin mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 dan mengembalikan keberlakuan UU KPK sebelumnya guna memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ahmad, isu pemberantasan korupsi merupakan kegentingan yang memaksa secara konstitusional sehingga menjadi dasar kuat penerbitan Perppu oleh kepala negara.
Ia mencontohkan preseden pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pada Oktober 2014 menerbitkan dua Perppu untuk membatalkan UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai respons terhadap penolakan publik yang luas saat itu.
"Berdasarkan preseden tersebut, hari ini Presiden Prabowo Subianto juga dapat melakukan hal yang sama bahkan untuk urusan yang lebih urgen," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ahmad menegaskan bahwa solusi saat ini bukan lagi mencari siapa yang bersalah atas pelemahan KPK, melainkan langkah konkret untuk mengembalikan marwah lembaga antirasuah tersebut.
Ia berpendapat bahwa Presiden Jokowi sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan RUU atau menerbitkan Perppu karena sudah tidak menjabat, sedangkan DPR kecil kemungkinannya menginisiasi revisi UU KPK melalui Prolegnas mengingat prosesnya yang panjang dan berlarut.
Karena itu, Ahmad mendorong agar Perppu penguatan KPK segera diterbitkan dan selanjutnya disahkan DPR menjadi undang-undang yang tetap.
Jika DPR menolak, masyarakat siap mengawal dan mendukung Presiden dalam upaya serius memberantas korupsi di negeri ini.
Ahmad menilai pelemahan KPK merupakan fakta sejarah yang tidak bisa dibantah, terjadi sejak era pemerintahan Presiden Jokowi terutama setelah disahkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ia menilai Jokowi tak bisa lepas tangan dengan alasan perubahan UU merupakan inisiatif DPR karena undang-undang tersebut tetap disahkan oleh Presiden bersama DPR sebagai wakil pemerintah.
"Wewenang SP-3 rawan dijadikan sarana transaksi kasus, jadi ATM KPK. Pembentukan Dewan Pengawas juga membuat strategi KPK rawan bocor dan diendus para koruptor," jelas Ahmad kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ahmad menyoroti kewajiban izin penyadapan kepada Dewan Pengawas yang berpotensi membuat operasi tangkap tangan gagal karena kebocoran informasi yang terjadi.
Status pegawai KPK yang diubah menjadi aparatur sipil negara (ASN) juga mengurangi independensi lembaga karena berada dalam kendali eksekutif.
Meski demikian, ia mengaku masih meragukan komitmen pemerintah saat ini dalam memberantas korupsi secara serius dan konsisten.
"Terus terang kami ragu apakah Presiden Prabowo Subianto punya konsen dan komitmen untuk memberantas korupsi. Selama ini, pidato Presiden lebih banyak fokus untuk konten MBG, bukan untuk memberantas korupsi," pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

