Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Tambah Panjang Daftar Eks Menag yang Terjerat Kasus Serupa

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama.

Penetapan tersangka tersebut menambah panjang daftar mantan Menteri Agama Indonesia yang pernah terseret kasus korupsi.

Yaqut Cholil Qoumas menjadi Menteri Agama terbaru yang terlibat perkara korupsi bersama mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengungkap besaran kerugian negara dalam perkara ini karena perhitungan masih dalam tahap finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Suryadharma Ali mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan menjadi salah satu mantan Menteri Agama yang divonis bersalah dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji periode 2010 hingga 2013.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2016 menyatakan Suryadharma Ali menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan negara.

Pengadilan Tinggi kemudian memperberat hukuman dari enam tahun menjadi sepuluh tahun penjara pada tahun yang sama meskipun upaya bandingnya ditolak.

Ia juga diwajibkan membayar denda tiga ratus juta rupiah subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti satu miliar delapan ratus juta rupiah.

Suryadharma Ali sempat menjalani pembebasan bersyarat pada 2022 sebelum meninggal dunia pada tahun 2025.

Said Agil Husin Al Munawar menjadi Menteri Agama pertama di Indonesia yang terjerat kasus korupsi.

Ia terbukti melakukan korupsi terhadap Dana Abadi Umat serta Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji pada periode 1999 hingga 2003.

Mahkamah Agung memvonis Said Agil Husin Al Munawar lima tahun penjara dalam perkara yang merugikan negara sebesar tujuh ratus sembilan belas miliar rupiah.

Ia telah menjalani pembebasan bersyarat pada tahun 2008 setelah menjalani sebagian masa hukumannya.

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved