Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

WNI Pilih Jadi Tentara AS, Anggota Komisi I DPR Ingatkan Potensi Pelanggaran UU Kewarganegaraan

 

Repelita [Tangerang] - Seorang wanita warga negara Indonesia bernama Syifa menjadi perbincangan setelah video kepergiannya untuk bergabung dengan militer Amerika Serikat viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, Syifa mengungkapkan tiga alasan utama yang mendasari keputusannya untuk mengabdi sebagai tentara di negara asing tersebut.

Alasan pertama yang ia kemukakan adalah persepsi mengenai kesulitan dan besarnya biaya yang diperlukan untuk menjadi anggota militer di dalam negeri.

Alasan kedua terkait dengan perbandingan pendapatan yang dinilai jauh lebih besar serta jenjang karier yang lebih jelas jika bergabung dengan angkatan bersenjata Amerika Serikat.

Alasan ketiga adalah keinginan pribadinya untuk menghadapi tantangan baru dan belajar hal-hal yang tidak dapat dilakukannya di Indonesia.

Syifa menyadari bahwa keputusannya ini berpotensi menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia yang saat ini melekat padanya.

Ia menyampaikan harapan agar kelak dapat kembali ke tanah air meskipun hanya dengan status sebagai warga sipil biasa.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Syifa bergabung dengan unit Garda Nasional Amerika Serikat dan ditempatkan di bagian administrasi.

Perkiraan gaji tahunan untuk posisi tersebut disebut mencapai angka tertentu dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Saat ini ia sedang menjalani proses pelatihan dasar kemiliteran yang dijadwalkan selesai pada bulan Januari tahun ini.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberikan tanggapan terkait fenomena warga negara yang bergabung dengan militer asing.

Politikus tersebut mengingatkan bahwa keputusan semacam ini berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Persoalan ini bukan hanya menyangkut pilihan profesi melainkan juga berhubungan dengan status kewarganegaraan seseorang.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur secara spesifik mengenai hal ini.

Pasal dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa warga negara dapat kehilangan statusnya jika memasuki dinas ketentaraan asing tanpa izin presiden.

Ketentuan lain juga mengatur tentang kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela memasuki dinas negara asing tertentu.

Politikus tersebut menegaskan pentingnya memberikan edukasi hukum yang jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Masyarakat diharapkan tidak menganggap bergabung dengan militer asing sebagai suatu hal yang biasa dan tanpa konsekuensi hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved