
Repelita Jakarta - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Harimau Jokowi Saiful Huda Ems mengomentari keputusan Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
SP3 tersebut dikeluarkan pada Kamis sore 15 Januari 2026 sehingga status tersangka bagi keduanya secara otomatis dicabut.
Keputusan itu muncul hanya satu hari setelah Jokowi selaku pelapor meminta penyelesaian kasus melalui jalur restorative justice.
Permintaan restorative justice disampaikan Jokowi usai menerima kunjungan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediaman pribadinya di Sumber Solo pada Kamis sore 8 Januari 2026.
Saiful Huda Ems menilai proses ini terjadi karena adanya kepentingan tertentu dari kedua belah pihak.
Ini semua bisa terjadi karena satu pihak menginginkan uang dan kekuasaan kata Saiful dikutip dari akun Facebook pribadinya Minggu 18 Januari 2026.
Sedangkan pihak lainnya kata Saiful menginginkan ijazah bodongnya tidak terungkap di fakta persidangan.
Maka berdamai adalah alternatifnya kata Saiful.
Menurut Saiful kejadian ini menunjukkan bahwa hukum dapat dimanipulasi demi kepentingan kekuasaan bayangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

