Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa mengkritik keras keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
SP3 tersebut resmi diterbitkan pada Kamis 15 Januari 2026 sehingga keduanya lepas dari status tersangka dalam dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Keputusan itu diketahui muncul hanya satu hari setelah Joko Widodo selaku pelapor meminta penyelesaian kasus melalui jalur restorative justice.
Dokter Tifa menilai proses tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merusak integritas penegakan hukum di Indonesia.
Sowannya dua orang Tersangka kepada orang yang mentersangkakan dan dilanjutkan permintaan restorative justice yang berujung kepada penetapan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis adalah pertunjukan ABUSE OF POWER yang membuat penegakan hukum Indonesia serasa ditendang jauh-jauh ke TPA Bantar Gebang kata Dokter Tifa dikutip dari akun X pribadinya Minggu 18 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa SP3 terbit bukan karena kasus tidak layak dilanjutkan melainkan karena adanya kunjungan atau sowan.
Polda Metro Jaya secara resmi mengonfirmasi penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin membenarkan penerbitan SP3 tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat 16 Januari 2026.
Sudah terbit SP3 kata Iman.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

