Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Hutan: Wujud Nyata Hukum dan Perlindungan Rakyat

 Repelita Jakarta - Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum melindungi lingkungan serta mengutamakan kepentingan rakyat.

Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan eksploitasi di kawasan hutan nasional.

Keputusan tegas Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar ketentuan di kawasan hutan nasional adalah wujud nyata keberpihakan negara pada hukum lingkungan dan kepentingan rakyat kata Sjafrie Sjamsoeddin pada Kamis 22 Januari 2026.

Penertiban kawasan hutan menjadi kebijakan strategis untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam mencegah bencana ekologis serta memastikan pembangunan nasional berlangsung berkelanjutan dan berkeadilan.

Melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan negara hadir secara langsung untuk mengembalikan jutaan hektare kawasan hutan melindungi area konservasi dan menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum dari siapa pun pelakunya tutur Menteri Pertahanan tersebut.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 terus melakukan audit serta penertiban terhadap usaha berbasis sumber daya alam termasuk kehutanan perkebunan dan pertambangan.

Hingga kini Satgas PKH berhasil menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare areal perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Dari luasan tersebut sebanyak 900 ribu hektare telah dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi termasuk 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo Provinsi Riau.

Sebagai respons terhadap ancaman bencana hidrometeorologi Satgas PKH mempercepat proses audit di Provinsi Aceh Sumatera Utara serta Sumatera Barat.

Berikut daftar 22 pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan alam yang izinnya dicabut:

1. PT Aceh Nusa Indrapuri di Aceh.

2. PT Rimba Timur Sentosa di Aceh.

3. PT Rimba Wawasan Permai di Aceh.

4. PT Minas Pagai Lumber di Sumatera Barat.

5. PT Biomass Andalan Energi di Sumatera Barat.

6. PT Bukit Raya Mudisa di Sumatera Barat.

7. PT Dhara Silva Lestari di Sumatera Barat.

8. PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat.

9. PT Salaki Summa Sejahtera di Sumatera Barat.

10. PT Anugerah Rimba Makmur di Sumatera Utara.

11. PT Barumun Raya Padang Langkat di Sumatera Utara.

12. PT Gunung Raya Utama Timber di Sumatera Utara.

13. PT Hutan Barumun Perkasa di Sumatera Utara.

14. PT Multi Sibolga Timber di Sumatera Utara.

15. PT Panei Lika Sejahtera di Sumatera Utara.

16. PT Putra Lika Perkasa di Sumatera Utara.

17. PT Sinar Belantara Indah di Sumatera Utara.

18. PT Sumatera Riang Lestari di Sumatera Utara.

19. PT Sumatera Sylva Lestari di Sumatera Utara.

20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun di Sumatera Utara.

21. PT Teluk Nauli di Sumatera Utara.

22. PT Toba Pulp Lestari Tbk di Sumatera Utara.

Selain itu enam badan usaha non-kehutanan juga mengalami pencabutan izin:

1. PT Ika Bina Agro Wisesa di Aceh.

2. CV Rimba Jaya di Aceh.

3. PT Agincourt Resources di Sumatera Utara.

4. PT North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara.

5. PT Perkebunan Pelalu Raya di Sumatera Barat.

6. PT Inang Sari di Sumatera Barat.

Satgas PKH terus berkomitmen memperkuat tata kelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan demi kepentingan generasi mendatang.*

Editor: 91224 R-ID Elok



Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved