
Repelita Jakarta - Forum Tanah Air menggelar dialog dan diskusi kebangsaan melalui webinar pada Sabtu tujuh belas Januari dua ribu dua puluh enam yang dihadiri diaspora dari berbagai negara serta aktivis dalam negeri.
Kegiatan tersebut menghadirkan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar SH MH ahli tata negara Dr Refly Harun SH MH serta pengamat politik akademisi UI Dr Mulyadi sebagai narasumber.
Ketua Umum Forum Tanah Air Tata Kesantra dari New York menjelaskan bahwa dialog dan diskusi kebangsaan ini digelar secara berkala terutama ketika muncul isu-isu besar di tanah air.
Kali ini tema yang diangkat adalah Benarkah KUHP dan KUHAP baru jadi ancaman terhadap demokrasi dan konstitusi rakyat dengan moderator Radhar Tribaskoro Ketua Kajian Ilmiah Forum Tanah Air selama tiga jam penuh.
Hadir pula Jenderal TNI Purnawirawan Gatot Nurmantyo sebagai pembicara terakhir yang mengingatkan bahwa UU KUHP dan UU KUHAP baru yang diproses pada era pemerintahan Jokowi berpotensi menjadi bom waktu bagi pemerintahan Prabowo.
Para narasumber dan peserta dalam dialog tersebut menyampaikan bahwa pasal-pasal dalam UU KUHP dan KUHAP baru dinilai bermasalah sehingga sudah ada yang diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Fokus diskusi tertuju pada UU KUHAP yang disahkan pada dua puluh Desember dua ribu dua puluh lima yang dianggap berbahaya bukan karena terlalu teknis melainkan karena terlalu politis.
UU KUHAP baru memperbesar kekuasaan kepolisian mengecilkan perlindungan warga serta melemahkan kontrol yudisial sehingga berpotensi menggagalkan agenda reformasi kepolisian.
Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang memperkuat akuntabilitas serta menegakkan kontrol sipil.
Namun UU KUHAP baru justru memperluas diskresi penyidik melemahkan pengawasan hakim serta meminggirkan hak tersangka yang bertentangan dengan mandat komisi tersebut.
Secara historis KUHAP tahun sembilan belas delapan puluh satu merupakan koreksi terhadap hukum kolonial sementara KUHAP tahun dua ribu dua puluh lima dinilai sebagai kemunduran pasca-reformasi.
Alih-alih memperkuat hak asasi manusia dan kontrol sipil undang-undang ini menormalkan negara koersif dalam bahasa hukum modern.
Perubahan tersebut menggeser sistem dari due process menuju police-centered justice di mana kepolisian tidak lagi sekadar penyidik melainkan penentu awal kebenaran pengendali alat bukti serta pengendali akses tersangka ke keadilan.
Ini bukan reformasi melainkan restorasi negara otoriter berbalut hukum.
Diskresi kepolisian semakin membengkak sementara akuntabilitas semakin mengecil dengan dalih efektivitas dan penyederhanaan proses.
Diskresi tanpa pengawasan yang memadai dalam sistem hukum Indonesia yang lemah pengawasan dan tinggi impunitas menjadi bom waktu potensial penyalahgunaan kekuasaan.
Hak tersangka dipangkas secara sistemik melalui penundaan atau pembatasan akses penasihat hukum dominasi berita acara pemeriksaan polisi sebagai kebenaran awal serta legitimasi tindakan paksa yang lebih longgar.
Akibatnya tersangka diposisikan sebagai objek bukan subjek hukum sehingga membalik asas praduga tak bersalah menjadi praduga bersalah.
Pra-peradilan dipreteli dan kontrol hakim dilemahkan karena ruang uji sah-tidaknya penangkapan atau penahanan dipersempit sehingga tindakan polisi dianggap administratif bukan konstitusional.
Hakim baru datang terlambat setelah kerusakan terjadi.
Potensi kriminalisasi politik serta pembungkaman sipil semakin terbuka bagi aktivis jurnalis akademisi dan oposisi politik yang berhadapan dengan alat represif yang lebih legal cepat serta sulit digugat.
KUHAP baru menjadi infrastruktur hukum bagi kriminalisasi bukan sekadar hukum acara.
Polri menjadi super-body tanpa reformasi internal karena kewenangan diperbesar sementara masalah kekerasan rekayasa perkara impunitas serta konflik kepentingan belum terselesaikan.
Restorative justice dalam tahap penyelidikan dinilai tidak tepat karena peristiwa pidana belum jelas sementara aparat baru mencari dan menemukan dugaan tindak pidana.
Restorative justice mensyaratkan kepastian peristiwa pidana bukan dugaan sehingga melanggar asas due process of law mengaburkan batas penyelidikan versus penyidikan menghilangkan mekanisme kontrol formil serta membuka ruang pemaksaan damai oleh aparat.
Ini bertentangan dengan asas legalitas asas kepastian hukum serta asas perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin Pasal dua puluh delapan D ayat satu Undang-Undang Dasar tahun sembilan belas empat puluh lima.
New York Jakarta delapan belas Januari dua ribu dua puluh enam Forum Tanah Air(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

