Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto Tersangka Gratifikasi RPTKA Rp12 Miliar Sejak 2010

 

Repelita Jakarta - Praktik gratifikasi serta pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan diduga telah berlangsung dalam waktu yang sangat lama.

Hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker Heri Sudarmanto diduga terlibat dalam praktik tersebut sejak tahun dua ribu sepuluh.

KPK menduga Heri Sudarmanto telah menerima aliran dana tidak sah dengan total mencapai dua belas miliar rupiah dari kegiatan gratifikasi dan pemerasan terkait izin RPTKA.

Berdasarkan kecukupan alat bukti penyidik KPK akhirnya menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan izin penggunaan tenaga kerja asing.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kepada wartawan pada Kamis lima belas Januari dua ribu dua puluh enam bahwa jumlah uang yang diterima tersangka setidaknya mencapai dua belas miliar rupiah.

Penyidik menduga aliran dana tersebut diterima Heri Sudarmanto sejak ia menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada periode dua ribu sepuluh hingga dua ribu lima belas.

Praktik serupa diduga berlanjut ketika ia menjabat Direktur Jenderal Bina Pelatihan dan Produktivitas periode dua ribu lima belas hingga dua ribu tujuh belas kemudian Sekretaris Jenderal Kemenaker periode dua ribu tujuh belas hingga dua ribu delapan belas serta Pejabat Fungsional Utama periode dua ribu delapan belas hingga dua ribu dua puluh tiga.

Bahkan setelah memasuki masa pensiun Heri Sudarmanto masih diduga terus menerima aliran uang dari para agen tenaga kerja asing hingga tahun dua ribu dua puluh lima.

Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah agen penyedia tenaga kerja asing yang sedang mengurus izin RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik KPK masih terus mendalami kasus ini termasuk menelusuri seluruh aliran dana serta aset yang terkait dengan perkara tersebut.

Pola pungutan liar seperti ini diduga telah berlangsung sejak lama dan terus dilakukan hingga akhirnya terungkap dalam penyidikan saat ini.

Penetapan status tersangka terhadap Heri Sudarmanto didasarkan pada surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK pada Oktober dua ribu dua puluh lima.

Sebelumnya Heri Sudarmanto juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing di Kemenaker.

Selama proses penyidikan tim KPK telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Heri Sudarmanto dan menyita satu unit kendaraan bermotor sejumlah dokumen serta beberapa bidang tanah yang berada di wilayah Jawa Tengah.

Sebelum menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka KPK terlebih dahulu menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Para tersangka tersebut antara lain Haryanto dan Suhartono yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Pelatihan dan Produktivitas serta Perlindungan Ketenagakerjaan di Kemenaker.

Selain itu turut ditetapkan Isnu Pramono selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Devi Anggraeni sebagai Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode dua ribu dua puluh hingga Juli dua ribu dua puluh empat yang kemudian menjadi Direktur PPTKA periode dua ribu dua puluh empat hingga dua ribu dua puluh lima.

Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA serta Putri Citra Wahyoe Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Direktorat Jenderal Bina Pelatihan dan Produktivitas serta Perlindungan Ketenagakerjaan juga menjadi tersangka.

KPK menduga para tersangka tersebut secara bersama-sama menikmati hasil pemerasan dari agen tenaga kerja asing dengan total nilai mencapai lima puluh tiga koma tujuh miliar rupiah.

Saat ini perkara yang menjerat delapan tersangka tersebut sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved