Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan aliran dana dari tersangka swasta Sarjan kepada Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono dalam kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Penyidik KPK memeriksa Ono Surono sebagai saksi terkait perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik fokus menelusuri dugaan aliran uang dari Sarjan selaku pelaksana proyek swasta pada Kamis lima belas Januari dua ribu dua puluh enam.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan bertujuan mengungkap alasan Sarjan memberikan sejumlah uang kepada Ono Surono yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Barat.
Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan terus mendalami apakah terdapat modus penerimaan serupa yang dilakukan oleh pihak lain di DPRD Bekasi.
Penyidik masih mendalami nominal uang yang diterima Ono Surono karena proses pengumpulan bukti terus berlangsung.
Ia menyatakan bahwa jumlah pasti akan diumumkan kemudian setelah seluruh penerimaan didalami secara menyeluruh.
Sebelumnya Ono Surono menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK mulai pukul delapan dua puluh tiga WIB pada hari yang sama.
Usai pemeriksaan Ono Surono mengakui dirinya dicecar soal aliran uang suap dalam kasus ijon proyek tersebut.
Ia menyatakan bahwa pertanyaan penyidik mencakup tugasnya sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat.
Dalam perkara ini KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ayahnya HM Kunang serta Sarjan sebagai tersangka pada Sabtu dua puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima.
Kasus bermula dari komunikasi Ade Kuswara dengan Sarjan selaku penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam rentang satu tahun terakhir Ade Kuswara diduga secara rutin meminta ijon paket proyek melalui perantara HM Kunang.
Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama HM Kunang mencapai sembilan koma lima miliar rupiah dalam empat kali penyerahan melalui perantara.
Sepanjang tahun dua ribu dua puluh lima Ade Kuswara juga diduga menerima penerimaan lain dari berbagai pihak dengan total empat koma tujuh miliar rupiah.
Dengan demikian total uang yang diterima Ade Kuswara mencapai empat belas koma dua miliar rupiah.
Atas perbuatannya Ade Kuswara bersama HM Kunang disangkakan Pasal dua belas a atau Pasal sebelas dan Pasal dua belas B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal lima puluh lima ayat satu KUHP serta Pasal lima ayat satu huruf a atau b atau Pasal tiga belas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal lima puluh lima ayat satu KUHP.
Sementara Sarjan selaku pemberi disangkakan Pasal lima ayat satu huruf a atau b atau Pasal tiga belas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

