Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hakim I Ketut Darpawan Vonis Laras Faizati 6 Bulan Penjara Bersyarat atas Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025

 PENGADIL - Hakim I Ketut Darpawan menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung. (kolase istimewa/tribunnews)

Repelita Jakarta - Majelis hakim yang diketuai I Ketut Darpawan menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan terhadap Laras Faizati dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi di Jakarta pada Agustus dua ribu dua puluh lima.

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis lima belas Januari dua ribu dua puluh enam.

I Ketut Darpawan menyatakan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan satu tahun.

Majelis hakim juga memerintahkan pembebasan Laras Faizati dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

Pidana pengawasan ini merupakan jenis hukuman baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang lebih menekankan pada pendekatan rehabilitatif dan korektif.

Tujuan utamanya agar terpidana tetap dapat hidup di masyarakat dengan batasan serta pengawasan dari jaksa atau pihak berwenang.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Laras Faizati dengan pidana penjara satu tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan.

Tuntutan disampaikan pada Rabu dua puluh empat Desember dua ribu dua puluh lima karena Laras dianggap terbukti melakukan tindak pidana penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi berujung kerusuhan.

Jaksa menyebut perbuatan Laras meresahkan masyarakat menimbulkan kegaduhan serta dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah sebagai hal memberatkan.

Sedangkan hal meringankan antara lain Laras merupakan tulang punggung keluarga belum pernah dihukum sebelumnya serta berlaku sopan selama persidangan.

Laras Faizati juga telah menerima sanksi di tempat kerjanya sebagai pertimbangan meringankan.

Jaksa menilai Laras terbukti menyiarkan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana menentang penguasa umum dengan kekerasan atau hal lain yang serupa.

Perbuatan itu dilakukan dengan maksud isi hasutan diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

I Ketut Darpawan lahir di Buleleng Bali pada dua puluh empat Mei sembilan belas delapan puluh dan saat ini berpangkat Pembina golongan empat a.

Ia dipromosikan menjadi hakim di Jakarta sejak April dua ribu dua puluh lima setelah sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Negeri Dompu serta bertugas di Pengadilan Negeri Pasangkayu.

I Ketut Darpawan dikenal sebagai hakim berintegritas dan peraih penghargaan Insan Anti Gratifikasi tahun dua ribu dua puluh empat yang diberikan Ketua Mahkamah Agung.

Selama bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ia menangani beberapa perkara yang menyita perhatian publik.

Ia pernah menggugurkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan ketua umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina pada Rabu dua puluh tujuh Agustus dua ribu dua puluh lima.

Permohonan itu terkait putusan inkrah Mahkamah Agung yang menghukum Silfester satu setengah tahun penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Presiden Jusuf Kalla tahun dua ribu sembilan belas.

I Ketut Darpawan juga menolak praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada Senin tiga belas Oktober dua ribu dua puluh lima.

Praperadilan tersebut terkait penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun dua ribu sembilan belas hingga dua ribu dua puluh dua.

Laras Faizati ditahan bersama lima tersangka provokator lainnya yaitu Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim Admin akun Instagram gajayanmemanggil Syahdan Hussein serta Admin akun Instagram KA berinisial KA.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan Lokataru Foundation membuat konten diduga bermuatan menghasut untuk membakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.

Modus operandi yang digunakan adalah membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok tertentu untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri.

Salah satu konten provokatif Laras diunggah di akun Instagram miliknya dengan total pengikut empat ribu delapan.

Dalam unggahan tersebut Laras menulis ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri bakar saja gedung ini dan bawa mereka semua aku ingin sekali membantu melempar batu tapi ibuku ingin aku pulang kirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa.

Himawan Bayu Aji menyatakan ungkapan tersebut dinilai sebagai bentuk hasutan terbuka yang mengarah pada tindakan kekerasan terhadap institusi negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved