
Repelita Samosir - Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana yang menjerat Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir berinisial FAK kembali menyorot pernyataan Menteri Sosial sebelumnya yang mewajibkan influencer melaporkan donasi untuk diaudit.
Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan FAK sebagai tersangka dalam penyalahgunaan dana bantuan korban banjir bandang senilai Rp1,5 miliar lebih.
Dana tersebut berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia pada tahun 2024 yang dialokasikan untuk 303 kepala keluarga terdampak banjir di tiga desa Kecamatan Harian dengan masing-masing keluarga seharusnya menerima Rp5 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Satria Irawan menyampaikan keterangan tersebut pada Senin 29 Desember 2025.
Menurut Satria Irawan, FAK yang bertugas sebagai pengawas dan pemantau program secara sepihak mengubah mekanisme penyaluran dari uang tunai menjadi barang tanpa persetujuan dari Kementerian Sosial.
FAK kemudian menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang yang akan dibagikan kepada para korban bencana.
Inisiatif tersebut murni datang dari FAK selaku kepala dinas tanpa koordinasi dengan pihak kementerian.
Lebih lanjut, FAK diduga memerintahkan BUMDes tersebut untuk menaikkan harga barang sebesar 15 persen di atas harga pasar normal.
Selisih dari penggelembungan harga atau mark-up 15 persen itu kemudian diminta FAK untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp516 juta.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana hasil korupsi tersebut ke mana saja.
Saat ini FAK telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: 91224 R-ID Elok

