
Repelita Pati - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pemerasan yang melibatkan Bupati Pati Sudewo.
Barang bukti uang tersebut ditemukan dalam kondisi disimpan di dalam karung serta beberapa kantong plastik.
Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan secara cermat oleh tim penyidik, total nominal uang yang diamankan mencapai dua koma enam miliar rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh uang tersebut merupakan barang bukti dalam kasus yang menjerat Bupati Pati.
Barang bukti itu diamankan dari penguasaan para tersangka lain yang turut terlibat dalam jaringan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi Prasetyo langsung kepada para wartawan pada hari Rabu tanggal dua puluh dua Januari dua ribu dua puluh enam.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan penjelasan lebih rinci mengenai asal-usul uang tersebut.
Menurut Asep, uang dalam jumlah besar itu dikumpulkan dari berbagai pihak sebelum akhirnya disatukan dan dimasukkan ke dalam karung.
Proses pengumpulan dan penyimpanannya digambarkan sangat sederhana, mirip dengan membawa sekarung beras, tanpa penanganan khusus.
Asep Guntur Rahayu juga membeberkan bahwa salah satu barang bukti yang disita adalah sebuah karung berwarna hijau.
Karung itu diperlihatkan kepada publik sebagai bagian dari barang bukti kasus yang sedang diselidiki.
Secara fisik, karung tersebut tidak diikat dengan tali tetapi hanya menggunakan karet gelang untuk menutupnya.
Bupati Pati Sudewo kini telah resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.
Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tidak hanya Sudewo, lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah Abdul Suyono yang menjabat sebagai Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.
Mereka diduga memiliki peran aktif sebagai pengepul uang yang berasal dari hasil pemerasan yang sistematis.
Mekanisme kejahatan ini melibatkan penarikan sejumlah dana dari para calon perangkat desa.
Dalam praktiknya, Sudewo diduga telah menetapkan tarif awal yang bervariasi antara seratus dua puluh lima juta hingga seratus lima puluh juta rupiah bagi seseorang yang menginginkan suatu jabatan.
Namun, tarif yang telah ditetapkan tersebut kemudian diduga dinaikkan lebih tinggi oleh para bawahannya di lapangan.
Kenaikan tarif itu membuat calon perangkat desa harus membayar antara seratus enam puluh lima juta hingga dua ratus dua puluh lima juta rupiah.
Asep Guntur menambahkan keterangan mengenai kondisi fisik uang yang berhasil diamankan oleh penyidik.
Uang tersebut terdiri atas berbagai macam pecahan, termasuk di antaranya uang kertas dengan nominal sepuluh ribu rupiah.
Keberadaan pecahan-pecahan uang yang beragam itu menunjukkan bahwa uang tersebut berasal dari banyak sumber dan dikumpulkan secara bertahap.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

