
Repelita Jakarta - Cendekiawan Nahdlatul Ulama Gus Hilmi Firdausi memberikan tanggapan terhadap fenomena pejabat tinggi yang tekun menunaikan ibadah salat namun tetap tersandung dugaan korupsi.
Tanggapan tersebut disampaikan tidak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Gus Hilmi Firdausi mempertanyakan pandangan yang mengaitkan kerajinan salat secara langsung dengan integritas profesional serta bebas dari praktik korupsi.
Ia menyatakan bahwa orang yang rajin salat belum tentu menjadi pribadi yang profesional berintegritas dan terhindar dari perbuatan korupsi.
Menurutnya salat yang hanya dilakukan untuk menggugurkan kewajiban tanpa kesungguhan serta kekhusyukan tidak akan mampu mencegah seseorang dari perbuatan keji dan mungkar.
Gus Hilmi Firdausi mengutip ayat awal Surah Al Maun yang berbunyi celakalah orang-orang yang salat.
Ia menjelaskan bahwa menurut tafsir Ibnu Abbas ayat tersebut mengarah pada orang-orang munafik yang melaksanakan salat hanya untuk pamer di hadapan manusia.
Ia menambahkan bahwa jika seorang pemimpin atau pejabat melakukan salat dengan sifat demikian maka tidak mengherankan jika dalam mengemban amanah ia bertindak semaunya sendiri.
Gus Hilmi Firdausi juga menyebut istilah yang sering beredar di masyarakat yaitu STMJ yang berarti salat terus maksiat jalan.
Istilah tersebut menggambarkan kondisi seseorang yang tetap menjalankan salat namun mengabaikan makna serta substansi ibadah tersebut.
Ia menegaskan bahwa salat tetap menjadi kewajiban bagi setiap pemimpin Muslim.
Namun yang paling penting adalah kualitas salat itu sendiri sehingga harus dilakukan dengan benar dan penuh kekhusyukan agar mampu mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan mungkar bukan sekadar salat yang asal-asalan.
Sebelumnya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.
Penetapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Jumat sembilan Januari dua ribu dua puluh enam.
Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji tahun dua ribu dua puluh empat berdasarkan keterangan dari eks Menag tersebut.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pada enam belas Desember dua ribu dua puluh lima bahwa aliran uang berasal dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus serta biro perjalanan haji.
Ia menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.
KPK juga menduga bahwa setiap tingkatan di Kementerian Agama turut menerima bagian dari praktik korupsi tersebut.
Saat ini penyidik sedang mengumpulkan serta menelusuri aset-aset yang berasal dari hasil korupsi kuota haji termasuk yang telah berubah bentuk menjadi rumah dan kendaraan untuk keperluan penyitaan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

