Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Eks penyidik KPK Praswad Nugraha: Hukum kuota haji tak boleh tebang pilih, KPK Wajib Periksa Jokowi jika Ada Indikasi Keterlibatan dalam Korupsi Kuota Haji

 Presiden Tak Berbuat Apa-apa | tempo.co

Repelita Jakarta - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Praswad Nugraha menekankan bahwa prinsip equality before the law wajib menjadi dasar utama dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

Menurutnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus diterapkan tanpa terkecuali terhadap setiap warga negara termasuk presiden maupun mantan presiden.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan fakta data atau indikasi yang mengarah pada keterlibatan perintah atau arahan dari pihak mana pun termasuk mantan Presiden Joko Widodo kata Praswad dalam keterangan tertulisnya pada Senin 19 Januari 2026.

Praswad menyatakan bahwa apabila penyidik menemukan bukti atau petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pihak tertentu termasuk mantan Presiden Jokowi maka KPK wajib mendalami dan memeriksa pihak tersebut secara menyeluruh.

Ia menilai penegak hukum tidak boleh memberikan ruang kekebalan hukum hanya karena jabatan atau posisi yang pernah dipegang seseorang.

Menurut Praswad ujian sejati bagi independensi KPK terletak pada keberanian lembaga tersebut menelusuri kebenaran secara tuntas menolak segala bentuk campur tangan serta menerapkan hukum secara sama rata kepada siapa saja.

Ia juga menyoroti bahwa penegakan hukum yang bersifat tebang pilih hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Alex sebagai tersangka pada Kamis 8 Januari 2026.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Dugaan korupsi kuota haji bermula dari kebijakan pengelolaan kuota tambahan sebanyak dua puluh ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Pemerintah awalnya mengalokasikan kuota tambahan tersebut untuk mempercepat pengurangan antrean haji reguler.

Namun Kementerian Agama saat itu diduga mengambil kebijakan diskresi dengan membagi kuota tambahan secara merata yakni sepuluh ribu untuk haji reguler dan sepuluh ribu untuk haji khusus.

Kebijakan diskresi tersebut diduga melanggar ketentuan undang-undang dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam pengembangan penyidikan KPK juga menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji tahun dua ribu dua puluh empat berdasarkan keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Penyidik menduga dana hasil korupsi tersebut mengalir di lingkungan Kementerian Agama melalui pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara kementerian dan biro perjalanan haji.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved