Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun dua ribu dua puluh empat yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Terbaru penyidik KPK memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi di Gedung Merah Putih Jakarta pada Jumat tanggal dua puluh tiga Januari dua ribu dua puluh enam.
Pemeriksaan terhadap Dito berlangsung selama sekitar tiga jam mulai pukul dua belas lima puluh WIB hingga enam belas nol empat WIB.
Dito menyampaikan bahwa pertanyaan penyidik lebih banyak difokuskan pada kunjungan kerja Presiden ke-7 Joko Widodo ke Arab Saudi khususnya pertemuan dengan Putra Mahkota Pangeran Muhammad bin Salman.
Ia mengakui mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut dan telah menjelaskan secara rinci semua yang ditanyakan untuk membantu penyidikan KPK.
Dito menegaskan bahwa agenda pertemuan tidak secara khusus membahas kuota haji melainkan lebih bersifat diplomasi bilateral antara kedua negara.
Menurutnya Pangeran Muhammad bin Salman menyambut hangat pertemuan dengan Presiden Jokowi dan menunjukkan sikap sangat senang atas kunjungan tersebut.
Dito menambahkan bahwa setelah makan siang Pangeran Muhammad bin Salman menawarkan bantuan kepada Indonesia dalam berbagai hal yang dibutuhkan.
Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan dua puluh ribu jamaah haji yang diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden Jokowi kepada Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan tersebut seharusnya mengurangi masa tunggu jemaah reguler yang di beberapa daerah mencapai lebih dari dua puluh tahun.
Namun Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi sepuluh ribu untuk haji reguler dan sepuluh ribu untuk haji khusus padahal undang-undang membatasi haji khusus maksimal delapan persen dari total kuota nasional.
Akibat pembagian tersebut pada tahun dua ribu dua puluh empat Indonesia menggunakan kuota dua ratus tiga belas ribu tiga ratus dua puluh jamaah reguler dan dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh jamaah khusus.
KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada Jumat tanggal sembilan Januari dua ribu dua puluh enam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal dua ayat satu dan atau Pasal tiga Undang-Undang Nomor tiga puluh satu Tahun sembilan belas sembilan puluh sembilan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor dua puluh Tahun dua ribu satu juncto Pasal lima puluh lima ayat satu ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

