:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Jokowi-dan-Damai-Hari-Lubis.jpg)
Repelita Jakarta - Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis Damai Hari Lubis mengonfirmasi bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas namanya telah diterbitkan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis sore 15 Januari 2026.
Keputusan itu secara resmi menghentikan proses hukum dan membatalkan status tersangka yang sebelumnya melekat pada dirinya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penerbitan SP3 tersebut terjadi satu hari setelah mantan Presiden Joko Widodo selaku pelapor menyatakan permohonan penyelesaian kasus melalui jalur restorative justice.
Permintaan restorative justice itu disampaikan Jokowi setelah menerima kunjungan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediaman pribadinya di Sumber Solo pada Kamis sore 8 Januari 2026.
Damai Hari Lubis menyatakan bahwa status hukumnya kini telah berubah sepenuhnya sehingga ia tidak lagi berstatus tersangka.
“Sudah bukan tersangka Saya mantan tersangka” ujar Damai dalam acara Dua Sisi yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta pada Kamis malam 15 Januari 2026.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut yang kemudian dibagi menjadi dua klaster berbeda.
Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani Damai Hari Lubis Rustam Effendi serta Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai dr Tifa.
Penerbitan SP3 bagi Damai Hari Lubis dianggap sebagai langkah signifikan dalam penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

