
Repelita [Jakarta] - Perwakilan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi menyatakan telah menemukan fakta baru dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar di Komisi Informasi Pusat.
Lukas Luwarso selaku juru bicara pemohon mengungkapkan bahwa sidang tersebut memiliki substansi penting dengan berbagai temuan menarik.
Fakta pertama yang terungkap adalah pernyataan Komisi Pemilihan Umum Kota Solo bahwa verifikasi faktual dokumen tidak wajib dilakukan.
Verifikasi hanya akan dilaksanakan apabila terdapat indikasi keganjilan yang ditemukan dalam persyaratan yang diajukan calon.
Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif karena masyarakat tidak mungkin mengetahui adanya keganjilan tanpa proses verifikasi yang dilakukan terlebih dahulu.
Fakta kedua adalah pengakuan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bahwa mereka pernah mempublikasikan dokumen persyaratan calon presiden.
Dokumen tersebut termasuk berkas yang berkaitan dengan pencalonan mantan Presiden Joko Widodo pada pemilihan presiden tahun 2014 dan 2019.
Pengakuan ini baru disampaikan pada sidang kelima setelah melalui beberapa kali persidangan sebelumnya.
Lukas Luwarso menilai bahwa beberapa sidang awal menjadi tidak efektif karena informasi yang seharusnya terbuka justru dianggap tertutup.
Terdapat inkonsistensi antara pernyataan Komisi Pemilihan Umum pusat dengan klaim yang disampaikan oleh perwakilan di tingkat daerah.
Salinan dokumen ijazah yang diberikan kepada pemohon ternyata telah mengalami proses penyensoran.
Padahal, menurut keterangan resmi, dokumen yang diumumkan kepada publik melalui situs web tidak melalui penyensoran sama sekali.
Ketika diminta untuk menunjukkan dokumen asli yang tidak disensor, pihak Komisi Pemilihan Umum tidak dapat memenuhinya.
Alasan yang diberikan adalah pembaruan sistem situs web yang menyebabkan dokumen lama tidak dapat diakses.
Padahal, pembaruan sistem seharusnya tidak menghilangkan arsip dokumen penting yang menjadi bagian dari sejarah penyelenggaraan pemilihan.
Lukas Luwarso juga menyoroti tindakan kepolisian yang menyita bukti dokumen ijazah sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Menurutnya, bukti yang seharusnya disita adalah barang milik para tersangka, bukan dokumen yang merupakan informasi publik.
Terdapat kebingungan dan inkonsistensi dalam penanganan bukti oleh aparat penegak hukum terkait kasus tersebut.
Para ahli yang dihadirkan oleh pemohon menyimpulkan bahwa pengkategorian dokumen ijazah sebagai rahasia adalah suatu kesalahan.
Jika seseorang tidak pernah menjabat sebagai presiden, maka perlindungan privasi memang dapat diterapkan.
Namun, ketika seseorang telah menjadi pejabat publik, informasi terkait kualifikasinya menjadi bagian dari hak publik untuk mengetahui.
Transparansi informasi publik merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan negara yang demokratis.
Masyarakat berhak mengakses informasi yang berkaitan dengan kapasitas dan kualifikasi pejabat publik.
Proses sengketa informasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Komisi Informasi Pusat diharapkan dapat mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.
Penyelenggara pemilihan umum perlu meningkatkan konsistensi dan transparansi dalam pengelolaan informasi publik.
Koordinasi antara instansi pusat dan daerah harus ditingkatkan untuk menghindari perbedaan penafsiran dan kebijakan.
Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan kerancuan dalam penanganan bukti.
Masyarakat mengharapkan proses hukum yang transparan dan akuntabel dalam menyelesaikan berbagai persoalan publik.
Keterbukaan informasi merupakan indikator penting dari tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis.
Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengakses informasi publik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Lembaga negara harus memberikan contoh dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi kepada publik.
Penyelesaian sengketa informasi diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam meningkatkan transparansi.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti proses hukum dengan bijak dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Hasil akhir dari proses sengketa ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Keterbukaan dan akuntabilitas publik akan memperkuat demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Setiap perkembangan dalam proses sengketa ini perlu disikapi dengan bijak oleh semua pemangku kepentingan.
Pemerintah dan lembaga negara diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik ke depannya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

