Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Amien Rais Kutip Pasal 272 KUHP 2026: Jokowi Terancam Penjara 6 Tahun atas Dugaan Ijazah Palsu

 

Repelita Jakarta - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Muhammad Amien Rais menyampaikan analisis ancaman hukum yang mungkin dihadapi Presiden ke-7 RI Joko Widodo berdasarkan ketentuan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada tahun 2026.

Ia mengungkapkan bahwa tiga minggu lalu dirinya membuat video berjudul Hukuman Mati Buat Jokowi yang kemudian memicu beragam opini pro dan kontra sebagaimana wajar terjadi dalam negara demokrasi seperti Indonesia.

Pernyataan tersebut diunggah melalui akun Instagram pribadinya dan dikutip pada Jumat 16 Januari 2026.

Amien Rais menjelaskan bahwa apabila hukuman mati dianggap terlalu berat bagi Joko Widodo maka terdapat alternatif hukuman yang lebih ringan berupa pidana penjara selama lima atau enam tahun ditambah denda sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah yang menurutnya bagi mantan presiden tersebut hanya dianggap sepele.

Ia kemudian mengutip secara langsung Pasal 272 ayat 1 KUHP baru yang menyatakan setiap orang yang memalsukan atau membuat ijazah palsu sertifikasi kompetensi maupun dokumen pendukungnya dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Amien Rais mengaitkan pasal tersebut dengan isu dugaan pemalsuan ijazah yang menimpa Joko Widodo yang hingga kini masih menjadi perdebatan sengit di kalangan masyarakat.

Menurutnya keberadaan ijazah palsu Jokowi merupakan fakta yang tidak dapat dibantah lagi dan ia menegaskan hal itu dengan tegas.

Ia menyerukan agar bangsa Indonesia tidak bertindak seperti bangsa yang bodoh atau idiot dalam menyikapi persoalan tersebut.

Amien Rais menyayangkan masih ada pihak-pihak yang terus membela keaslian ijazah mantan presiden meskipun bukti kepalsuan telah dianggapnya sangat jelas.

Ia menegaskan bahwa ijazah tersebut sudah pasti palsu namun tetap saja ada suara-suara yang berteriak bahwa ijazah Jokowi asli.

Sebelumnya pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah menyebut penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sebagai tanda kekalutan dari pihak Jokowi maupun kepolisian.

Menurut Rizal keputusan tersebut diambil secara prematur karena sebelumnya Polda menyatakan perlu kehati-hatian tinggi dalam penanganan namun tiba-tiba melompat menetapkan tersangka.

Ia menilai ada tekanan politik yang menyebabkan kepanikan sehingga penanganan kasus berjalan oleng padahal kasus ini sederhana namun telah berkembang luas hingga mendunia.

Rizal menegaskan bahwa penetapan delapan tersangka termasuk dirinya sendiri justru menjadi jalan yang memukul balik Polda serta Jokowi yang kini terancam hukuman penjara.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai jebakan yang pada akhirnya akan memangsa sendiri pembuatnya karena penuh dengan upaya mediasi yang beracun dan berpotensi bunuh diri.

Rizal menambahkan bahwa kepalsuan diri Jokowi akan terkuak dalam waktu dekat sebagai bukti karakter berubah-ubah yang dimilikinya mulai dari ijazah hingga wajah.

Ia menganggap aneh adanya pemimpin di Indonesia yang memiliki karakter seperti itu sehingga bisa memalsukan berbagai hal.

Sebagai satu kesatuan kedelapan tersangka diminta menunjukkan sikap solid dan bergerak bersama tanpa terjebak polarisasi.

Rizal menekankan bahwa pembagian klaster satu dan klaster dua oleh Polda tidak boleh memicu ego sektoral maupun ego personal karena hal itu rentan menimbulkan konflik dan perpecahan.

Ia mengajak para tersangka bersama masyarakat cerdas lainnya untuk terus berjuang membuktikan kebohongan yang dilakukan Jokowi terhadap bangsa selama ini.

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved