
Repelita Manila - Pengadilan Filipina menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Alice Guo atas berbagai kejahatan serius yang dilakukannya.
Alice Guo menjadi viral setelah terungkap memalsukan identitas sebagai warga negara Filipina dan berhasil terpilih sebagai Wali Kota Bamban Tarlac.
Penyelidikan mengungkap bahwa nama asli Guo adalah Guo Huapin seorang warga negara China yang merantau ke Filipina.
Alih-alih mencari pekerjaan halal ia justru membangun jaringan kejahatan internasional terbesar di negara itu.
Operasi kriminalnya mencakup pusat perjudian daring ilegal serta perdagangan manusia dengan skala besar.
Penyamaran identitas Guo terbongkar ketika aparat melakukan penggerebekan terhadap kompleks mewah yang dikelolanya.
Kompleks tersebut berbentuk kamp terpadu lengkap dengan gedung perkantoran vila mewah dan kolam renang.
Kompleks itu ternyata menjadi markas utama operasi penipuan daring yang melibatkan lebih dari tujuh ratus pekerja.
Pekerja berasal dari berbagai negara termasuk Filipina China Vietnam Malaysia Taiwan Indonesia dan Rwanda.
Mereka dipaksa bekerja dengan ancaman penyiksaan jika menolak atau mencoba melarikan diri.
Jaksa Olivia Torrevillas menyatakan setelah lebih dari satu tahun pengadilan memberi keputusan yang menguntungkan Alice Guo dihukum bersama tujuh terdakwa lainnya dengan penjara seumur hidup.
Pengadilan Manila pada Juni dua ribu dua puluh empat menyimpulkan Guo tidak pernah memenuhi syarat menjadi pejabat publik.
Guo sempat melarikan diri dari Filipina pada Juli dua ribu dua puluh empat namun berhasil ditangkap di Indonesia pada September tahun yang sama.
Setelah ditangkap ia dideportasi kembali ke Filipina untuk menjalani proses hukum hingga vonis dijatuhkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

