Repelita Pati - Tokoh petani Pegunungan Kendeng Gunretno kembali dipanggil penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pati pada Kamis tanggal dua puluh dua Januari dua ribu dua puluh enam untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan polisi yang diajukan seseorang berinisial K pada tanggal tujuh Oktober dua ribu dua puluh lima yang menuduh Gunretno melakukan penyerobotan lahan perkebunan.
Gunretno menegaskan bahwa pelapor tidak memiliki data lengkap dan tidak mengetahui bahwa lahan yang dimaksud merupakan hak milik yang sah serta pihaknya siap menunjukkan sertifikat sebagai bukti.
Menurutnya kegiatan di lahan tersebut dilakukan oleh Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng bukan atas nama pribadi melainkan dalam rangka upaya penyelamatan lingkungan Pegunungan Kendeng.
Gunretno menduga pelapor memiliki kaitan dengan pihak penambang karena selama ini JMPPK konsisten menolak segala bentuk aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Ia menyatakan kami tahu relasi pelapor ini ada hubungannya penambang sehingga tuduhan penyerobotan lahan diduga bermotif menghambat perjuangan lingkungan.
Sebelumnya Gunretno juga telah dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah pada tanggal empat Desember dua ribu dua puluh lima atas dugaan penghalangan usaha tambang.
Pemanggilan berulang ini menunjukkan intensitas tekanan hukum terhadap aktivis yang memperjuangkan kelestarian Pegunungan Kendeng dari ancaman pertambangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

