Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Yusril Ihza Mahendra: Polemik Perpol Penempatan Polri di Jabatan Sipil Akan Dibahas Komisi Reformasi

Yusril Sebut Presiden Prabowo Akan Terbitkan Keppres Komisi Reformasi Kedukasi

Repelita Jakarta - Perdebatan seputar Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota Polri untuk menduduki posisi di 17 kementerian dan lembaga negara terus mencuri perhatian publik.

Aturan yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini mengatur penugasan personel Polri di luar struktur internal kepolisian.

Polemik semakin memanas setelah pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan bahwa peraturan tersebut melanggar undang-undang.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menggelar pembahasan lanjutan.

Akan ada kelanjutan rapat dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara di Jalan Veteran mengenai hal ini.

Rapat tersebut akan membahas berbagai masukan masyarakat terkait reformasi kepolisian.

Termasuk di dalamnya perdebatan terkini seputar penerbitan Perpol sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.

Yusril mengaku telah menerima pandangan dari sesama anggota komisi seperti Mahfud MD dan ketua komisi Jimly Asshiddiqie mengenai aturan baru ini.

Namun, sebagai bagian dari pemerintahan, Yusril belum dapat menyampaikan sikap pribadi.

Dalam pemerintahan tentu membutuhkan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya.

Koordinasi sedang dilakukan dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Berbagai opini publik yang berkembang akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam diskusi komisi.

Segala aspek reformasi kepolisian menjadi tanggung jawab komisi untuk dirumuskan menjadi rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Apalagi, terkait dengan struktur kepolisian negara kita, apakah harus dilakukan perubahan terhadap undang-undang atau tidak, semuanya menjadi kewenangan presiden. Jadi, kami hanya menyampaikan rekomendasi-rekomendasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang penempatan anggota Polri di jabatan sipil juga memunculkan beragam penafsiran.

Sementara menanti rekomendasi komisi, Yusril menyatakan menghormati Perpol yang telah diterbitkan sebagai produk regulasi resmi Kapolri.

Tetapi, apakah nanti akan tetap seperti itu atau akan mengalami perubahan dan perubahan itu apakah dengan undang-undang atau cukup dilakukan dengan peraturan pemerintah? Itu akan kami bahas bersama-sama di dalam Komisi dan pada akhirnya akan disampaikan kepada Presiden.

Sebelumnya, pada 13 Desember 2025, Mahfud MD menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Perpol itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.) yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri.

Aturan tersebut juga dinilai tidak selaras dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya.

Mahfud menambahkan bahwa anggota Polri tidak serta merta menjadi sipil hanya karena penugasan sehingga dapat menempati posisi sipil secara bebas.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved