Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Update Terbaru Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Periksa Kembali Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

 KPK Periksa Eks Menag Yaqut Soal Aliran Dana Korupsi Kuota Haji - Nasional

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memanggil kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait penyidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota ibadah haji.

Agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan ini, diperkirakan antara tanggal 16 hingga 19 Desember 2025.

Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin 15 Desember 2025.

“Apakah dalam waktu dekat akan dipanggil mantan Menteri Agama? Ya, ditunggu saja," kata Asep Guntur.

Menurutnya, tim penyidik telah mengeluarkan surat panggilan resmi kepada Yaqut Cholil Qoumas sejak minggu sebelumnya.

"Kami waktu itu, minggu lalu ya, pengiriman suratnya. Kemungkinan di minggu ini (pemanggilan, red.) kalau tidak salah, ya," kata dia.

Ketika ditanya lebih spesifik mengenai kemungkinan pemanggilan pada 16 Desember 2025, Asep kembali menyatakan agar semua pihak sabar menantikan perkembangan selanjutnya.

"Ya, saya lupa kalau besok (Selasa, 16/12). Pokoknya ditunggu," ujarnya.

Sebelumnya pada 9 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut resmi mengumumkan dimulainya tahap penyidikan atas kasus dugaan korupsi kuota haji, sambil berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menetapkan besaran kerugian keuangan negara.

Dua hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK menyatakan estimasi awal kerugian negara telah melampaui Rp1 triliun, sekaligus menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga individu terkait.

Ketiga orang yang dicegah tersebut meliputi Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz yang pernah menjabat sebagai staf khusus di masa kepemimpinannya, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan hingga 13 asosiasi serta sekitar 400 biro penyelenggara perjalanan haji dalam perkara ini.

Selain ditangani oleh KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat juga pernah mengungkap adanya berbagai ketidaksesuaian dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu temuan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata menjadi 10.000 untuk jalur reguler dan 10.000 untuk jalur khusus.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan proporsi delapan persen untuk haji khusus dan sembilan puluh dua persen untuk haji reguler.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved