
Repelita Pontianak - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menyatakan kecaman keras terhadap insiden penyerangan yang dilakukan sejumlah tenaga kerja asing terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia di Kabupaten Ketapang.
Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat bersama Kantor Imigrasi untuk segera melaksanakan penyelidikan menyeluruh terkait keberadaan serta kegiatan para pekerja asing di wilayah tersebut.
Menurutnya, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh 15 warga negara China terhadap anggota TNI sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Krisantus menekankan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pekerja asing yang berlaku semena-mena, terlebih hingga melakukan penyerangan terhadap personel aparat keamanan negara.
TNI sebagai institusi penjaga kedaulatan bangsa harus dilindungi dari segala bentuk ancaman, sehingga perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat yang harus ditindak tegas.
Ia meminta proses hukum dijalankan secara cepat agar para pelaku mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Penyelidikan yang diminta tidak hanya bertujuan mengungkap urutan kejadian serta motif di baliknya, tetapi juga memverifikasi status legalitas izin kerja dari para warga negara asing yang terlibat.
Krisantus menyatakan bahwa pekerja asing yang terbukti melanggar aturan atau menunjukkan sikap agresif harus segera dideportasi ke negara asal mereka karena tidak pantas berada di Indonesia.
Kejadian bermula pada 14 Desember 2025 di kawasan perusahaan PT Sultan Rafli Mandiri, Kabupaten Ketapang.
Empat prajurit dari Batalyon Zipur 6/SD sedang menyelidiki laporan mengenai penggunaan drone yang mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
Saat mendekati operator drone, mereka awalnya berhadapan dengan empat warga negara asing.
Kemudian, 11 orang asing lainnya tiba-tiba muncul dan langsung melakukan serangan menggunakan benda tajam, senjata airsoft gun, serta alat setrum listrik.
Akibat peristiwa itu, satu mobil dan satu sepeda motor milik perusahaan mengalami kerusakan.
Pemerintah provinsi berkomitmen memastikan seluruh pekerja asing di Kalimantan Barat taat terhadap hukum dan ketentuan yang ada.
Kapendam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Yusub Dody Sandra, menyatakan bahwa prajurit TNI mengambil tindakan bijak dengan menghindari eskalasi lebih lanjut dan mundur dari lokasi.
Sementara Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, menegaskan bahwa penanganan kasus melibatkan warga negara asing menjadi wewenang instansi pusat.
Pihak TNI di daerah hanya berperan memberikan fasilitasi serta data pendukung sesuai prosedur yang ditetapkan.
Editor: 91224 R-ID Elok

