Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Keputusan tersebut langsung memicu kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat yang menilai langkah itu sebagai bentuk pelemahan upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.
Perkara ini sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis sekitar Rp2,7 triliun akibat proses perizinan yang tidak sesuai aturan selama periode 2007 hingga 2014.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penghentian penyidikan murni berdasarkan pertimbangan teknis hukum semata.
Menurutnya, auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan tidak berhasil menetapkan besaran kerugian negara karena pengelolaan tambang oleh perusahaan swasta tidak termasuk dalam lingkup keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Akibatnya, unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak dapat dibuktikan secara memadai.
Selain itu, sangkaan penerimaan suap yang diduga mencapai Rp13 miliar pada tahun 2007 hingga 2009 juga tidak bisa dilanjutkan lantaran telah melewati masa daluwarsa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
KPK menegaskan tidak terdapat campur tangan atau tekanan dari pihak mana pun dalam pengambilan keputusan ini.
Meski demikian, sorotan publik tetap mengarah pada peran auditor BPK yang dianggap menjadi penghalang utama kelanjutan proses hukum terhadap kasus berpotensi kerugian besar tersebut.
Editor: 91224 R-ID Elok

