Repelita Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menuding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah dua kali melakukan perlawanan terbuka terhadap negara dan konstitusi.
Perlawanan terbaru terjadi melalui penerbitan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga, padahal Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah melarang hal tersebut tanpa pengunduran diri atau pensiun dini.
Said Didu mempertanyakan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto melalui akun X @msaid_didu pada Jumat 12 Desember 2025.
Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah Bapak secara de Jure dan de facto masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih Negara hukum ? Ataukan memang “kudeta syunyi” sedang berjalan cepat ?
Ia menyebut dua fakta mencolok yang menunjukkan sikap melawan.
Faktanya : 1) saat Mahkamah Konstitusi menetapkan melarang polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri - Kapolri membuat keputusan MELAWAN keputusan MK tsb dg menetapkan 17 Lembaga bisa diisi oleh Polisi 2) saat Bapak mengumumkan akan membuat Tim Reformasi Polri - Kapolri juga “MELAWAN” dg mendahului membentuk Tim Reformasi Polri internal.
Said Didu bahkan menyebut tindakan mengeluarkan peraturan yang bertentangan dengan konstitusi dapat dikategorikan sebagai makar.
Kalau melawan konstitusi kan Makar.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada 12 Desember 2025 menyatakan Perpol 10/2025 memiliki dasar hukum dari Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang masih berlaku, UU ASN, serta PP 11/2017, serta menegaskan tidak ada rangkap jabatan karena personel akan dimutasi ke jabatan baru dalam rangka penugasan.
Editor: 91224 R-ID Elok

