Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PJUTS ESDM Rugikan Negara Rp19,5 Miliar

 Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Penerangan Jalan

Repelita Jakarta - Proyek pengadaan penerangan jalan umum berbasis tenaga surya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menghadapi dugaan praktik korupsi yang serius.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus bernilai Rp108,9 miliar pada anggaran tahun 2020.

Penyidikan perkara pengadaan PJUTS Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 telah kami mulai sejak 24 Januari 2023, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu 31 Desember 2025.

Ketiga tersangka tersebut berinisial AS yang menjabat Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017 hingga 2023, HS sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2019 hingga 2021, serta L yang merupakan Direktur Operasional PT Len Industri.

Totok menjelaskan bahwa dalam tahap lelang terjadi kesepakatan tidak sah untuk mengarahkan kemenangan kepada PT Len Industri melalui modifikasi spesifikasi teknis serta praktik penawaran pasca-lelang.

Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan fakta bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, ada yang tidak terpasang, serta terdapat subkontrak tanpa persetujuan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578,74, tegasnya.

Untuk memperkuat pembuktian, tim penyidik telah memintai keterangan dari 56 saksi serta tiga ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, dan memblokir 31 aset berupa properti milik para tersangka.

Kortastipidkor Polri menegaskan tekad untuk menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan yang profesional serta terbuka kepada publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved