Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bahtiar Baharuddin Dicekal Kejati Sulsel dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nanas 2024

 

Repelita Makassar - Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin kini dilarang bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024.

Langkah pencegahan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran proses hukum serta menghindari risiko para pihak terkait menghilang atau menyulitkan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyah menjelaskan bahwa pencekalan merupakan prosedur standar guna mendukung kelancaran tahap penyidikan.

Sebelumnya pada Sabtu 18 Mei 2024 saat mengakhiri masa tugasnya dalam acara ramah tamah dan pelepasan di rumah jabatan gubernur, Bahtiar menyampaikan pesan perpisahan yang penuh nasihat.

Ia mengakui dirinya bukan orang yang berpengetahuan luas maupun berkecukupan harta.

Saya juga bukan orang yang pintar dan tidak punya uang yang banyak seperti orang yang selalu membangga-banggakan uangnya, katanya kala itu.

Bahtiar mengingatkan bahwa kekayaan maupun kedudukan dapat menjadi sumber kehinaan jika tidak dikelola dengan bijak.

Tapi ingatlah Allah juga bisa menghinakan kita, jabatan juga begitu, kedudukan juga begitu. Jangan juga dipuji sepuji-pujinya karena jabatan pun bisa menghinakan kita. Yang saya ajarkan kawan-kawan biasa-biasa saja, bukan kita yang diatur oleh uang, tetapi uang kita yang ngatur, lanjutnya.

Menurutnya, jabatan seharusnya hanya menjadi sarana untuk berbuat kebaikan bukan tujuan akhir.

Jabatan begitu. Jabatan kita yang atur, bukan jabatan yang atur kita. Jabatan ini hanya alat saja untuk berbuat baik untuk melakukan sesuatu bukan tujuan, tegasnya.

Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Rahman Syamsuddin mengimbau masyarakat untuk tidak tergesa menyimpulkan kesalahan sebelum ada putusan hukum tetap.

Pencekalan belum berarti penetapan sebagai tersangka sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

Secara politik dan opini publik, ini memang menciptakan kesan kuat akan adanya peningkatan status hukum dalam waktu dekat, namun secara yuridis, kita harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka, jelasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved