Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe dalam Kasus Korupsi Bansos Beras

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan dari Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, saudara kandung pemilik grup media besar Hary Tanoesoedibjo, yang menjabat sebagai pimpinan utama di perusahaan logistik PT Dosni Roha.

Juru bicara lembaga antirasuah, Budi Prasetyo, menyampaikan penghargaan atas vonis hakim yang memeriksa aspek formal dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat dalam kerangka Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020.

KPK menyampaikan apresiasi atas putusan praperadilan yang menguji aspek formil dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020. Demikian disampaikan Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta pada Senin tanggal 15 Desember 2025.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa majelis hakim menolak seluruh isi permohonan yang diajukan oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Dalam pertimbangannya tentang Pasal 14, meskipun di UU lain tidak menyebutkan perbuatan tipikor, tidak berarti KPK tidak berwenang menangani, karena dalam Pasal 14 yang harus dimaknai adalah frasa setiap orang yang melanggar ketentuan perbuatan tersebut sebagai tipikor. Papar Budi Prasetyo mengenai dasar hukum yang digunakan hakim.

Mengenai kelengkapan alat bukti untuk status tersangka, hakim memutuskan tidak perlu mengujinya kembali karena telah diverifikasi pada sidang praperadilan sebelumnya.

Selanjutnya tentang kewenangan penghitungan KN juga telah diuji dalam praperadilan sebelumnya. Sedangkan tentang kedudukan pemohon sebagai komisaris, bukan termasuk objek permohonan karena harus dibuktikan di pokok perkara. Tambah Budi Prasetyo sebagai penutup penjelasannya.

Hakim tunggal Lukman Ahmad membacakan amar putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo pada Senin tanggal 15 Desember 2025.

Mengadili, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Bacanya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Prosedur penegakan hukum yang ditempuh lembaga antirasuah dinyatakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aspek substansi sangkaan serta pasal yang diterapkan terhadap terlapor dianggap sebagai materi utama yang akan dibuktikan pada tahap persidangan pokok di pengadilan tindak pidana korupsi.

Pada praperadilan pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan serupa dari Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo pada Selasa tanggal 23 September 2025.

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik yaitu pada Jumat tanggal 28 November 2025 serta Kamis tanggal 14 Agustus 2025.

Pada Selasa tanggal 19 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan tiga individu serta dua badan hukum sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar 200 miliar rupiah.

Identitas para tersangka belum diungkap secara resmi saat pengumuman tersebut.

Namun lembaga antirasuah telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER sejak tanggal 12 Agustus 2025 untuk masa enam bulan.

Berdasarkan informasi yang beredar, pihak-pihak tersebut meliputi Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker sebagai pimpinan operasional perusahaan terkait, serta pejabat tinggi di lingkungan kementerian sosial.

Dua di antara tersangka telah secara terbuka mengakui status mereka yaitu Edi Suharto dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved