Repelita Jakarta - Tim hukum Merah Putih melalui Suhadi menyatakan bahwa kasus hukum yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, telah kedaluwarsa.
Dengan demikian, menurutnya, Silfester tidak dapat dieksekusi.
Silfester Matutina merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, dengan vonis satu tahun enam bulan penjara.
Bahwasanya terkait eksekusinya Pak Silfester itu kan menurut ketentuan hukum harusnya sudah dinyatakan daluwarsa. Sudah habis waktunya karena sudah lebih dari dua tahun, ujar Suhadi dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk Desakan Eksekusi Silfester vs Kasus Roy Suryo Cs yang disiarkan di iNews, Selasa, 14 Oktober 2025.
Suhadi menambahkan bahwa Pasal 84 Ayat 3 KUHAP menyebutkan bahwa pelaksanaan hukuman pidana memiliki batas waktu kedaluwarsa yang lebih rendah sesuai dengan lamanya hukuman.
Jadi misalnya, hukuman satu tahun enam bulan kalau lewat daripada itu menurut ayat 3 tadi itu sudah daluwarsa, jelasnya.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman, yang menegaskan bahwa putusan pengadilan harus tetap dijalankan.
Kita tidak sepakat dengan penilaian tersebut ya. Tapi ya sah-sah saja punya pemikiran itu. Kita melihat dalam hal ini putusan tersebut harus segera dieksekusi dan tidak ada penghalang pelaksanaan eksekusi tersebut, kata Nurokhman.
Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya juga menyatakan bahwa kasus Silfester belum kedaluwarsa dan baru akan berakhir pada tahun 2035.
Silfester Matutina sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018 atas pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama Jusuf Kalla.
Ia sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.
Hingga tahun 2025, putusan tersebut belum dieksekusi dan keberadaan Silfester sempat menjadi tanda tanya publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

