
Repelita Jakarta - Dana mengendap senilai Rp4,17 triliun milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di perbankan menjadi sorotan tajam karena dinilai mencerminkan ketidakefisienan pengelolaan anggaran daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa data tersebut merupakan bagian dari laporan Bank Indonesia yang mencatat total simpanan pemerintah daerah di 15 wilayah mencapai Rp233 triliun.
Rinciannya terdiri dari simpanan pemerintah kabupaten sebesar Rp134,2 triliun, pemerintah provinsi Rp60,2 triliun, dan pemerintah kota Rp39,5 triliun.
Ketua Dewan Direktur GREAT Institute, Syahganda Nainggolan, menyatakan bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah membantah adanya dana mengendap, namun data yang disampaikan Purbaya berasal dari sumber resmi yakni Bank Indonesia.
“KDM (Dedi Mulyadi) memang membela diri bahwa tidak ada dana mengendap. Tapi Pak Purbaya kan base on data, data yang dia omongkan diterima dari bank sentral, Bank Indonesia,” ujar Syahganda, Senin, 27 Oktober 2025.
Syahganda menambahkan bahwa data tersebut telah disinkronkan dengan Kementerian Dalam Negeri sehingga validitasnya tidak bisa diragukan.
“Data itu juga dicocokkan dengan Mendagri. Mendagri juga melihat (data) itu. Sesama menteri kan pasti sinkronisasi data,” lanjutnya.
Ia menilai bahwa jika terjadi perbedaan angka antara pernyataan Purbaya dan Dedi Mulyadi, maka Bank Indonesia harus bertanggung jawab untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau bisa diklarifikasi, ya BI di sini bertanggung jawab tentang angka yang disebutkan. Kenapa angka yang di Pak Purbaya dan Mendagri berbeda dengan yang di KDM?” tegas Syahganda.
Secara posisi kelembagaan, Syahganda menilai langkah Purbaya sudah tepat karena sebagai bendahara negara, ia memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada dana publik yang menganggur.
“Pak Purbaya enggak salah, karena dia ngomong secara umum, dia nggak mau ada uang menganggur. Kita harus lihat juga hierarki, bahwa Menkeu adalah bendahara negara dan dia tangan kanan presiden untuk urusan keuangan. Dia memang harus melakukan itu (mengungkap ke publik),” tutup Syahganda.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

