
Repelita Mataram - Kasus kematian Brigadir Nurhadi dari Propam Polda NTB kini memasuki tahap persidangan, dengan dua mantan perwira polisi, Kompol Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra, didakwa dengan sejumlah pasal berat.
Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin 27 Oktober 2025, dengan dakwaan mencakup pembunuhan dan upaya rekayasa kematian korban.
Dalam dakwaan yang dibacakan, terungkap bahwa kedua terdakwa berusaha mengintervensi tim medis agar tidak menjalankan prosedur sesuai standar operasional.
Selain itu, mereka juga menghapus isi ponsel milik para saksi dan berupaya menghilangkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Peristiwa bermula saat Yogi melihat korban bersama seorang perempuan bernama Misri di sekitar kolam renang sebuah villa.
Misri diketahui merupakan teman kencan Yogi yang dibayar Rp10 juta per malam.
Yogi yang saat itu berada di bawah pengaruh alkohol, pil riklona, dan pil ekstasi, marah dan langsung memiting Nurhadi dengan tangan kanan.
Setelah korban kehilangan kekuatan, Yogi mendorong tubuhnya ke dalam kolam.
Meski sempat diberi pertolongan pertama, Nurhadi dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

