
Repelita Blitar - Seorang anggota polisi wanita (Polwan) berinisial NW yang bertugas di wilayah hukum Polres Blitar Kota, Polda Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang anggota DPRD Kota Blitar.
Dugaan tersebut mencuat setelah suami sah NW, yang juga merupakan anggota Polri di Polres Blitar Kota, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa NW berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol), sebuah kepangkatan dalam golongan Bintara dengan lambang tiga balok panah perak di pundaknya. Ia diketahui menjalankan tugas sehari-hari di lingkungan Polres Blitar Kota bersama sang suami.
Pasangan selingkuh NW diduga merupakan anggota DPRD aktif di Kota Blitar. Dugaan ini semakin menguat setelah dilakukan penggerebekan oleh jajaran Polres Batu pada Sabtu, 18 Oktober 2025, di sebuah hotel yang berada di wilayah Kota Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan resmi dari suami NW. Tim kepolisian kemudian melakukan koordinasi dan bergerak menuju lokasi yang telah dilaporkan.
Saat penggerebekan berlangsung, NW ditemukan berada di dalam kamar hotel seorang diri. Ia mengaku bahwa anggota DPRD yang diduga menjadi pasangan selingkuhnya telah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba. Iptu Joko menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Masih kami lakukan penyelidikan. Untuk keterlibatan dewannya masih kami dalami, ujar Iptu Joko.
Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, turut membenarkan adanya penggerebekan yang melibatkan NW. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan awal terhadap NW mengarah pada dugaan hubungan dengan seorang anggota dewan.
Saat diamankan, laki-lakinya tidak ada. Dugaan selingkuh itu hasil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap si perempuan. Informasinya, laki-lakinya anggota dewan, kata Iptu Samsul.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus pidana akan dilakukan oleh Polres Batu sesuai dengan lokasi kejadian. Sementara itu, aspek pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri akan ditangani oleh Polres Blitar Kota.
Penanganan kasusnya di Polres Batu, karena lokasinya di Kota Batu. Polres Blitar Kota akan menangani soal kode etik, karena seorang anggota Polri, tegasnya.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar, Aris Dedi Arman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menyikapi laporan yang masuk.
Betul, memang sudah masuk informasinya, katanya.
Aris mengakui bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Ia menyampaikan bahwa BK DPRD akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk membahas langkah etik yang akan diambil.
Nanti kami proses, kami sudah komunikasi dengan pimpinan DPRD, kami menunggu proses dari pelapor untuk melapor ke Badan Kehormatan, tegas Aris.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

