Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Peneliti Serahkan Buku Gibran’s Black Paper ke DPD RI Sebagai Kajian Pendidikan dan Hukum

 Dokter Tifa Dorong Buku...

Repelita Jakarta - Pernyataan mengejutkan disampaikan oleh Tifauzia Tyassuma, yang dikenal luas sebagai dokter Tifa, usai menghadiri audiensi bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Dalam kesempatan tersebut, dokter Tifa mengungkap bahwa buku hasil risetnya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar akan segera dirilis pada awal November 2025 dengan judul “Gibran’s Black Paper”.

Ia menyebutkan bahwa buku tersebut disusun sebagai bentuk kajian ilmiah yang dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk mengajukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dokter Tifa menegaskan bahwa isi buku akan mengupas secara mendalam latar belakang pendidikan Gibran, termasuk keabsahan dokumen-dokumen akademiknya.

Menurutnya, proses riset dilakukan melalui empat bidang metodologi yang telah dikembangkan secara sistematis dan menyeluruh.

Ia juga menyampaikan bahwa buku tersebut akan diperkuat oleh analisis hukum dari pakar tata negara Refly Harun, yang turut berkontribusi dalam menyusun telaah konstitusional terhadap temuan-temuan yang diangkat.

Dalam forum yang sama, Roy Suryo turut memaparkan dua poin utama yang menjadi fokus pembahasan saat audiensi dengan DPD RI.

Pertama, ia menyinggung buku “Jokowi’s White Paper” yang telah dirilis sebelumnya, yang menurutnya membuktikan bahwa ijazah mantan Presiden Joko Widodo tidak asli.

Roy menyatakan bahwa hasil kajian tersebut telah final dan menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi memiliki tingkat kepalsuan sebesar 99,99 persen.

Kedua, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan timnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

Roy menyampaikan bahwa laporan mengenai ijazah Gibran akan ditindaklanjuti oleh Komite III DPD RI yang membidangi urusan pendidikan dan hukum.

Ia juga menjelaskan bahwa jika pembahasan dilakukan di DPR, maka akan diarahkan ke Komisi X, sedangkan di DPD akan ditangani oleh komite yang relevan sesuai arahan dari Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved