
Repelita Medan - Citra institusi kepolisian kembali tercoreng setelah seorang anggota Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berinisial ES ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat satu kilogram.
Personel ES kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di markas Profesi dan Pengamanan Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa keterlibatan ES terungkap setelah Polres Binjai menangkap tiga orang terduga pelaku narkoba berinisial JP, N, dan AR.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku tersebut, penyidik menemukan adanya keterlibatan personel Dit Narkoba Polda Sumut berinisial ES dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram.
Penyidik Propam Polda Sumut saat ini masih mendalami asal-usul sabu tersebut untuk mengetahui dari mana personel ES memperoleh barang haram itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, membantah spekulasi bahwa sabu yang disita dari ES berasal dari barang bukti hasil penangkapan di direktoratnya.
Ia memastikan bahwa seluruh barang bukti narkoba yang tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut dalam kondisi lengkap dan tidak mengalami selisih.
Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan, menegaskan bahwa personel ES telah disangkakan sebagai pengedar narkoba dan akan menghadapi sanksi tegas.
Saat ini terhadap yang bersangkutan telah ditahan di Propam Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya setelah proses pemeriksaan selesai akan dipecat dari institusi kepolisian, kata Kombes Julihan.
Proses hukum terhadap ES masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

