Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mantan Ketua DPRD Kuansing H Muslim Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Lahan dan Proyek Hotel Tahun 2013–2014

 Mantan Ketua DPRD Kuansing Ditahan Kejari, Terseret Kasus Korupsi Lahan Hotel Kuansing

Repelita Kuantan Singingi - Mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi, H Muslim SSos MSi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kuansing pada Senin 20 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memiliki cukup alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing yang berlangsung pada tahun anggaran 2013 hingga 2014.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Sunardi Ependi, menyampaikan bahwa Muslim telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa pada hari penahanan, Kepala Seksi Pidana Khusus Resky Pradhana Romly SH MH telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum.

Berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum Kejari Kuansing dengan nomor Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025, Muslim diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pembebasan lahan di samping Gedung Abdoer Rauf untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi.

Proyek tersebut juga berlanjut pada tahun anggaran 2014 dan disebut tidak memiliki dasar perencanaan yang sah.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kuansing periode 2009 hingga 2014, Muslim disebut ikut menyetujui dan mengesahkan penganggaran proyek tersebut.

Ia juga diduga mengetahui adanya rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Proyek hotel bermula dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan ruang terbuka hijau tanpa kajian kelayakan.

Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.

Pekerjaan fisik dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan dinyatakan selesai 100 persen pada April 2015.

Namun, bangunan hotel tersebut hingga kini tidak pernah dimanfaatkan karena tidak memiliki dasar hukum pengelolaan seperti Peraturan Daerah penyertaan modal atau pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.

Akibat dibiarkan terbengkalai, bangunan hotel mengalami kerusakan fisik hingga mencapai 56,32 persen.

Hasil audit dari BPKP dan BPK RI menyebutkan bahwa proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah miliaran rupiah.

Penetapan tersangka terhadap Muslim dilakukan berdasarkan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved