
Repelita Jakarta - Komisioner Komisi Kejaksaan mengungkap bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, sebanyak enam kali untuk menjalani eksekusi hukuman penjara.
Terpidana tersebut adalah Silfester Matutina yang telah dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara, namun hingga kini belum ditahan.
Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman, menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan kunjungan ke Kejari Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester.
Selain pemanggilan, Kejari Jakarta Selatan juga telah menerbitkan surat penetapan pelaksanaan eksekusi sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan.
Kemudian juga telah memanggil yang bersangkutan di dua bulan terakhir sudah melakukan enam kali pemanggilan terhadap Silfester karena alamatnya yang berbeda-beda, ada yang di Depok, ada yang di Jakarta Pusat, kata Nurokhman dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk Desakan Eksekusi Silfester vs Kasus Roy Suryo Cs yang disiarkan di iNews, Selasa, 14 Oktober 2025.
Nurokhman menerangkan bahwa alasan Silfester belum dieksekusi hingga saat ini adalah karena ia tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi.
Faktanya hingga saat ini belum dapat dieksekusi karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan eksekusi karena yang bersangkutan belum diketahui alamatnya di mana karena kami sudah berkirim surat, ujarnya.
Komisi Kejaksaan juga telah mendorong pihak Intelijen Kejaksaan untuk melacak keberadaan Silfester.
Artinya kita sudah mendorong itu dan mendorong pihak intelijen dan faktanya sejauh ini belum berhasil dieksekusi dan itu yang menjadi analisa kita dan dalam waktu dekat kami akan memanggil jaksa eksekutor untuk menanyakan hambatan-hambatan apa yang ditemui, ucap Nurokhman.
Silfester Matutina sebelumnya terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama Jusuf Kalla.
Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018.
Ia sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.
Hingga tahun 2025, putusan tersebut belum dieksekusi dan keberadaan Silfester masih menjadi tanda tanya publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

