Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Ungkap Kendala Menangkap Silfester Matutina: Kejari Masih Mencari Keberadaannya

 Kejagung Malah Lempar Bola ke Kejari Jaksel soal Eksekusi Silfester  Matutina yang Mangkrak 6 Tahun - Halaman all - Tribun-medan.com

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa proses penangkapan terhadap terpidana Silfester Matutina masih menghadapi kendala utama, yakni belum diketahui secara pasti keberadaan yang bersangkutan hingga saat ini.

Tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus berupaya mencari Silfester, namun belum membuahkan hasil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindakan hukum akan segera diambil begitu Silfester ditemukan.

Ia menyampaikan bahwa Kejari Jakarta Selatan telah diberi kewenangan penuh untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester.

“Tim eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan sedang berusaha mencari yang bersangkutan,” ujar Anang saat memberikan keterangan di Kantor Kejagung, Rabu 15 Oktober 2025.

Anang juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Silfester yang menyebut kliennya berada di Jakarta.

Ia meminta agar pengacara turut bertanggung jawab dengan membantu menghadirkan kliennya ke hadapan hukum.

“Dia bagian dari penegak hukum juga, tolong bantu hadirkan,” tegasnya.

Menurut Anang, Kejagung bersikap tegas terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Jika keberadaan Silfester sudah diketahui, maka langkah hukum akan segera dijalankan tanpa penundaan.

“Kami tegas. Ketika nanti ada, ya kita ambil langkah-langkah hukum yang tegas,” katanya.

Terkait rencana pengajuan peninjauan kembali oleh pihak Silfester, Anang menyebut bahwa hal tersebut merupakan hak hukum terpidana.

Namun, ia menekankan bahwa pengajuan PK tidak dapat menunda proses eksekusi.

“Itu hak, silakan saja kalau mau PK. Tapi upaya hukum PK tidak menunda eksekusi. Dan syarat PK harus dihadiri langsung oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Anang juga menanggapi klaim kuasa hukum yang menyebut kasus Silfester telah kedaluwarsa.

Ia menyatakan bahwa pendapat tersebut hanya merupakan opini pribadi dan tidak mengikat secara hukum.

“Itu pendapat penasihat hukum, wajar saja. Tapi kami juga punya dasar hukum dan aturan yang jelas dalam KUHAP,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk menetapkan Silfester sebagai daftar pencarian orang akan diserahkan kepada Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutor.

“Nanti kita serahkan ke Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutornya. Kami hanya menerima laporan,” ungkapnya.

Anang menambahkan bahwa Kejari Jakarta Selatan telah beberapa kali melakukan pemanggilan dan berkoordinasi dengan pengacara Silfester.

“Yang jelas pengacara sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan dan berkoordinasi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Silfester Matutina telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2019 atas kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui proses kasasi.

Namun, hingga kini eksekusi terhadap Silfester belum terlaksana karena keberadaannya belum diketahui secara pasti.

Sementara itu, pengacaranya, Lechumanan, saat ditemui di Mabes Polri pada Kamis 9 Oktober 2025, menyatakan bahwa kliennya masih berada di Jakarta.

“Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved