Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan masih berupaya mencari posisi Silfester untuk segera dieksekusi.
“Tim eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan sedang berusaha mencari yang bersangkutan,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia menanggapi pernyataan pengacara Silfester yang sebelumnya mengklaim bahwa kliennya sedang berada di Jakarta.
Anang meminta kuasa hukum turut membantu proses pencarian sebagai bentuk tanggung jawab penegakan hukum.
“Dia bagian dari penegak hukum juga, tolong bantu hadirkan,” ucapnya.
Anang menegaskan, Kejaksaan akan bertindak tegas apabila Silfester berhasil ditemukan.
“Kami tegas, ketika nanti ada, kita ambillah langkah-langkah hukum yang tegas. Bisa dipastikan itu,” kata dia.
Mengenai rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh pihak terpidana, Anang menjelaskan bahwa hal itu merupakan hak hukum Silfester, tetapi tidak dapat menunda proses eksekusi.
“Itu hak, silakan saja kalau mau PK. Tapi upaya hukum PK tidak menunda eksekusi, dan harus dihadiri langsung oleh yang bersangkutan,” tuturnya.
Menjawab klaim pengacara yang menyebut perkara tersebut telah kedaluwarsa, Anang menyebut hal itu hanya pandangan pribadi.
“Itu pendapat penasihat hukum, wajar saja. Tapi kami punya dasar hukum dan aturan yang jelas dalam KUHAP,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan untuk menetapkan Silfester sebagai daftar pencarian orang (DPO) berada di tangan Kejari Jakarta Selatan sebagai pihak eksekutor.
“Nanti kita serahkan ke Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutornya. Kami hanya menerima laporan,” kata Anang.
Menurutnya, Kejari Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan pihak pengacara dalam proses pemanggilan.
“Pengacara sudah beberapa kali dipanggil dan berkoordinasi,” imbuhnya.
Silfester Matutina sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, namun hingga kini eksekusinya belum juga dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan.
Sementara itu, pengacara Silfester, Lechumanan, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 9 Oktober 2025, menyatakan bahwa kliennya berada di Jakarta.
“Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” ujar Lechumanan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

