Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan akan menghormati apapun putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses persidangan telah berjalan lancar hingga tahap kesimpulan.
Ia menegaskan bahwa Kejagung berharap putusan yang akan dibacakan oleh hakim tunggal dapat mencerminkan keadilan.
“Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya,” ujar Anang di Kejagung, Jumat 10 Oktober 2025.
Anang menjelaskan bahwa baik tim hukum Nadiem maupun penyidik Kejagung telah diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan argumen dan bukti masing-masing.
Ia menyebut bahwa proses praperadilan telah berlangsung dengan baik, termasuk kehadiran pihak pemohon dan penyajian bukti serta keterangan ahli dari Kejagung.
Sidang praperadilan ini merupakan respons hukum dari tim kuasa hukum Nadiem atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Tim hukum Nadiem berpendapat bahwa penetapan tersangka tidak sah karena Kejagung belum memiliki bukti kerugian negara yang nyata dari lembaga audit resmi.
Setelah seluruh argumen disampaikan di persidangan, keputusan akhir kini berada di tangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nadiem Makarim menggugat status tersangkanya melalui jalur praperadilan terkait program digitalisasi pendidikan periode 2018–2022.
Vonis sidang praperadilan dijadwalkan akan dibacakan pada Senin 13 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek, dan Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.
Tersangka lainnya adalah Ibrahim Arif alias IBAM yang berperan sebagai konsultan teknologi, serta Juris Tan yang merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

