
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil oleh Hasanuddin, Anggota DPRD Jawa Timur sekaligus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasanuddin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum seorang tersangka untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan.
“KPK tentu menghormati hak hukum seorang tersangka yang mengajukan pra peradilan untuk menguji aspek formil dalam penyidikan suatu perkara,” ujar Budi saat dihubungi pada Minggu, 12 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasanuddin telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku.
“Dalam perkara ini, kami pastikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, termasuk keabsahan prosedural dan administrasinya,” lanjutnya.
Gugatan Hasanuddin terhadap Ketua KPK telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Gugatan tersebut bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan.
Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum lengkap dari gugatan yang diajukan oleh Hasanuddin.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025.
KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, periode 2019–2024.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Empat tersangka penerima suap dalam perkara ini adalah Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Bagus Wahyudyono (Staf dari Anggota DPRD).
Sementara itu, tujuh belas tersangka pemberi suap terdiri dari Mahud, Fauzan Adima, Jon Junadi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Abdul Motollib, Moch. Mahrus, A. Royan, Wawan Kristiawan, Ra. Wahid Ruslan, Mashudi, M. Fathullah, Achmad Yahya, Ahmad Jailani, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, dan Sukar.
Dari total tersangka, lima orang telah ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.
Hasanuddin termasuk di antara tersangka yang ditahan bersama Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
“Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” pungkas Asep.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

