Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dokter Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara dan Restitusi Rp137 Juta atas Pemerkosaan Keluarga Pasien RSHS

 Dokter Priguna Pemerkosa Keluarga Pasien di Bandung Dituntut 11 Tahun Penjara

Repelita Bandung - Dokter Priguna Anugrah Pratama (PAP), terdakwa dalam perkara pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran itu dituntut hukuman penjara selama 11 tahun dan diwajibkan membayar restitusi senilai Rp137 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 27 Oktober 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan yang berdampak serius terhadap masa depan dan martabat korban.

JPU menuntut terdakwa dokter PAP dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan, ujar Cahya.

Selain hukuman penjara, Priguna juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Di samping itu, terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada tiga korban berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan total nilai Rp137.879.000.

Restitusi tersebut akan diserahkan kepada masing-masing korban dan jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Jaksa menyebut bahwa hal-hal yang memberatkan tuntutan antara lain adalah dampak sosial dari perbuatan terdakwa yang menimbulkan keresahan publik, merusak masa depan dan kehormatan korban, serta menyebabkan trauma psikologis yang berkepanjangan.

Terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya, tutur Cahya.

Adapun hal yang meringankan adalah pengakuan dan penyesalan terdakwa atas perbuatannya, serta adanya perdamaian dengan salah satu korban melalui pemberian santunan sebesar Rp200 juta.

Terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Diketahui, Priguna diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien dengan modus membius korban saat masih berstatus sebagai dokter residen.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved