
Repelita Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum terkait penggunaan private jet.
Dalam putusan DKPP yang dibacakan Rabu, 22 Oktober 2025, terungkap bahwa KPU menyewa private jet senilai Rp 90 miliar untuk para komisionernya.
Anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan bahwa pagu anggaran pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik Pemilu 2024 dengan kode RUP469 digunakan antara Januari hingga Februari 2024.
DKPP menyebut pengadaan private jet dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama senilai Rp 65.495.332.995 dan tahap kedua Rp 46.195.658.356, dengan selisih anggaran Rp 19.299.674.639.
Para komisioner KPU mengklaim sewa jet pribadi dilakukan sesuai aturan dan telah diaudit BPK, namun persidangan menunjukkan penggunaan jet tersebut tidak sesuai peruntukannya.
Pengadaan jet pribadi dirancang untuk memantau distribusi logistik Pemilu 2024 di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, namun ternyata digunakan untuk kegiatan lain.
Berdasarkan bukti rute dan passenger list sebanyak 59 kali perjalanan, tidak ditemukan rute yang terkait distribusi logistik. Jet digunakan untuk monitoring gudang logistik, menghadiri bimbingan teknis KPPS, penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu, penyerahan santunan petugas badan ad hoc, dan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur.
Selain itu, private jet digunakan untuk perjalanan ke Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Selatan, yang tidak sesuai perencanaan awal.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menilai tindakan para teradu tidak sesuai etika penyelenggara pemilu, apalagi jet yang digunakan berupa Embraer Legacy 650 yang eksklusif dan mewah.
DKPP memutuskan para teradu melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi peringatan keras.
Ketua majelis Heddy Lugito membacakan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu II Idham Holik; Teradu III Yulianto Sudrajat; Teradu IV Parsadaan Harahap; Teradu V August Mellaz masing-masing selaku Anggota KPU RI; dan Teradu VII Bernard Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan dibacakan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

