Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Adhie Massardi Sebut Gibran Jadi Beban Kepemimpinan Nasional Usai Putusan MK

Repelita Jakarta - Mantan Juru Bicara Presiden keempat RI, KH Abdurrahman Wahid, Adhie M. Massardi, kembali melontarkan kritik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Adhie menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya telah kehilangan marwah saat membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Menurut Adhie, keputusan MK yang saat itu dipimpin oleh Anwar Usman, paman Gibran, menjadi titik awal dari berbagai persoalan politik yang kini mencuat.

Mahkamah Konstitusi (Saldi Isra Cs) sudah korbankan harga diri dan institusi untuk loloskan Gibran nyawapres.

Pernyataan tersebut disampaikan Adhie melalui akun X @AdhieMassardi pada 12 Oktober 2025.

Ia menyebut bahwa Gibran tidak memenuhi sejumlah syarat dari sisi kapasitas maupun pengalaman.

Meski tak penuhi syarat kapasitas dan lain-lain.


Namun, putusan MK tetap memberi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo itu untuk mendampingi Prabowo Subianto.

Adhie menilai kehadiran Gibran di pemerintahan saat ini justru menjadi beban tersendiri bagi kepemimpinan nasional.

Kini Gibran jadi masalah bangsa, duri dalam kepemimpinan nasional.

Dirundung kepalsuan.

Adhie juga menyindir para hakim MK yang telah mengambil keputusan kontroversial tersebut.

Pertanyaannya, gimana perasaan para hakim MK kini?

Sebelumnya, pakar hukum tata negara dan advokat, Denny Indrayana, turut memberikan tanggapan terkait keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Denny menyampaikan bahwa setelah pembacaan putusan MKMK oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, publik harus menghormati keputusan tersebut.

Kita hormati putusan MKMK.

Ini budaya hukum yang harus kita bangun.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny melalui aplikasi X pada 9 November 2023.

Meski demikian, Denny menekankan bahwa publik tetap perlu membuka ruang diskusi akademik yang bertanggung jawab atas putusan MKMK tersebut.

Terkait Putusan 90, MKMK menyatakan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Denny mengusulkan agar Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri agar tidak terus membebani Mahkamah Konstitusi.

Ia juga menyarankan agar MK menyidangkan permohonan atas UU Pemilu terkait syarat umur.

Sehingga, kalaupun ada perubahan atas Putusan 90, dilakukan melalui Putusan MK sendiri.

Termasuk misalnya dengan mempertimbangkan dan memutus permohonan uji formil atas Putusan 90 yang saya dan Zainal Mochtar ajukan.

Denny menambahkan bahwa pascakeluarnya putusan MKMK, proses hukum harus tetap dijaga agar independen dan akuntabel.

Kami mengusulkan MK memutus dengan cepat, lebih baik lagi jika sebelum tanggal 13 November, batas akhir penetapan paslon Pilpres 2024.

Putusan yang cepat itu diperlukan dilakukan MK, untuk menguatkan legitimasi Pendaftaran Paslon, dan Pilpres 2024 secara keseluruhan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved