Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prof Henri Sebut UU Sering Disalahgunakan, Aktivis Ditindak Sementara Koruptor Besar Bebas

 Prof Henri: Perusakan MK Demi Kepentingan Keluarga Tak Bisa Dibiarkan - Rilpolitik

Repelita Jakarta - Guru Besar Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, menyoroti praktik penegakan hukum yang sering disalahgunakan untuk membungkam aktivis dan pihak yang kritis terhadap kekuasaan.

Pernyataan itu disampaikan setelah Presiden Prabowo menggelar pertemuan dengan tokoh lintas agama dalam GNB menyusul demo besar-besaran di berbagai daerah.

Jangan kriminalisasi para aktivis yang menyuarakan aspirasi melawan ketidakadilan. Berpendapat dan mengkritik itu hak warga negara yang dijamin konstitusi, tulis Henri di X @henrysubiakto, Sabtu, 13/9/2025.

Henri menekankan UU ITE tidak seharusnya dipakai untuk mengadili pendapat maupun kritik.

UU ITE bukan sarana hukum yang pantas mempidana ekspresi warga, lanjutnya.

Ia menilai relasi politik antara elite dan aparat hukum membuat UU kerap ditafsirkan secara serampangan demi kepentingan tertentu.

Sering elit yang memiliki kekuasaan dan pengaruh mengarahkan aparat untuk menafsirkan UU sesuka hati, sebut Henri.

Sebaik apapun UU tetap berpotensi disalahgunakan jika aparat penegak hukum tidak memiliki integritas dan kapabilitas yang baik, tambahnya.

Henri mencontohkan penafsiran di luar norma UU ITE sering dipakai menjerat aktivis dan mereka yang berseberangan politik dengan mantan Presiden Jokowi.

Terlalu sering aparat menyalahgunakan UU ITE untuk menjerat para aktivis akhir-akhir ini, imbuhnya.

Penafsiran di luar norma UU tidak hanya mengancam aktivis tetapi juga kritikus politik Jokowi dan anak-anaknya, ujar Henri.

Praktik manipulasi hukum ini merupakan warisan buruk sejak Jokowi memiliki relasi khusus dengan pucuk pimpinan kepolisian, jelasnya.

Akibatnya, orang yang berseberangan politik atau mengkritisi kebijakan mudah terkena pasal UU, termasuk kasus ijazah Jokowi, tegas Henri.

Bukan hanya UU ITE, UU Tipikor dan UU lain juga kerap dipakai menyasar lawan politik, sementara pelaku korupsi besar justru bebas, sesal Henri.

Bahkan orang yang sudah divonis masih bebas, sedangkan yang tidak bersalah ditahan, sambungnya.

Henri mengingatkan kondisi serupa bisa terulang dengan RUU Perampasan Aset jika integritas aparat tidak diperbaiki.

Masalah utama ada pada manusianya yang rusak, bukan undang-undang, jelas Henri.

Ia mendorong Presiden Prabowo melakukan pembenahan besar di sektor hukum agar penerapan UU kembali sesuai norma dan peruntukan.

Reformasi penegak hukum harus dimulai dengan pergantian pucuk pimpinan yang merusak integritas, kata Henri.

Prabowo harus berani mengganti pimpinan hukum dengan tokoh bersih, lurus, dan berani menegakkan hukum adil dan objektif, kuncinya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved