Repelita Jakarta - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tengah menjadi perhatian setelah pemerintah resmi membuka jalur pengangkatan melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini disebut sebagai solusi bagi tenaga non-ASN atau honorer yang tidak berhasil lolos seleksi PPPK Penuh Waktu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan secara terbuka, melainkan berdasarkan usulan instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian yang diajukan ke Kemenpan-RB.
Sesuai Keputusan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, skema ini hanya mewajibkan pegawai bekerja selama 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.
Dengan demikian, jam kerja lebih fleksibel dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Perbedaan utama antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu terlihat pada jam kerja.
PPPK Penuh Waktu memiliki beban kerja normal sebagaimana ASN pada umumnya, yakni 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Sementara PPPK Paruh Waktu hanya separuh dari itu, yakni 4 jam per hari.
Perbedaan jam kerja juga berpengaruh pada penghasilan yang diterima.
PPPK Penuh Waktu memperoleh gaji serta tunjangan setara ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji secara proporsional sesuai beban kerja dan durasi jam kerja.
Dari sisi hak dan fasilitas, PPPK Penuh Waktu memperoleh fasilitas yang lengkap, mulai dari seragam dinas, hak cuti, hingga perlindungan kerja sebagaimana ASN lainnya.
Sementara PPPK Paruh Waktu tidak selalu menerima fasilitas serupa karena sifat kerjanya yang lebih fleksibel.
Keduanya sama-sama menggunakan sistem kontrak.
Namun, PPPK Penuh Waktu biasanya mendapatkan kontrak dengan masa lebih panjang dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Sedangkan PPPK Paruh Waktu umumnya hanya dikontrak satu tahun dengan kemungkinan diperpanjang bila masih dibutuhkan.
Dengan munculnya skema ini, pemerintah berharap tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetap bisa bekerja dengan status jelas.
Selain itu, jalur PPPK Paruh Waktu juga membuka peluang bagi mereka untuk berkesempatan menjadi PPPK Penuh Waktu di kemudian hari apabila tersedia formasi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok