Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan adanya indikasi tindakan di luar hukum yang mengarah pada makar dan terorisme dalam sejumlah aksi demonstrasi.
Ia menyebut tindakan anarkis hingga penjarahan di berbagai daerah menjadi perhatian serius pemerintah.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah makar memiliki tiga arti.
Pertama, akal busuk atau tipu muslihat.
Kedua, perbuatan dengan maksud hendak menyerang atau membunuh seseorang.
Ketiga, usaha untuk menjatuhkan pemerintah yang sah.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana makar diatur dalam Bab I tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Sejumlah pasal yang mengatur tentang makar antara lain sebagai berikut.
• Pasal 87
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila niat tersebut terbukti dengan adanya permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
• Pasal 53 ayat (1)
Mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat tersebut telah terbukti dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri.
• Pasal 104
Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden, maupun meniadakan kemampuan mereka untuk memerintah, diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
• Pasal 106
Makar dengan maksud agar seluruh atau sebagian wilayah negara lepas dari NKRI diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
• Pasal 107 ayat (1)
Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
• Pasal 107 ayat (2)
Para pemimpin dan pengatur makar sebagaimana dimaksud ayat (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara paling lama 20 tahun.
• Pasal 139a
Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian, dari kekuasaan pemerintah sah, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
• Pasal 139b
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau wilayah lain, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Melalui penjelasan pasal-pasal tersebut, pemerintah menekankan bahwa makar merupakan tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum berat hingga ancaman hukuman mati. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok