Repelita Jakarta - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya bersama Partai Buruh akan melaporkan sejumlah anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Langkah ini diambil menyusul polemik status nonaktif yang diberikan partai kepada beberapa legislator. Nama-nama yang terdampak di antaranya Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional.
Menurut Said Iqbal, istilah nonaktif tidak dikenal dalam aturan MKD sehingga keputusan partai dinilai hanya bersifat politis.
“Pengertian non-aktif itu kan gak ada di undang-undang MKD. Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu. Jadi nanti biar MKD yang memutuskan apa sanksi yang diberikan kepada anggota DPR,” ujar Said Iqbal di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 1 September 2025.
Iqbal menekankan, tuntutan buruh dan masyarakat bukan hanya pemberian status nonaktif, melainkan pemberhentian total dari kursi DPR.
“Ya berhentiin aja lah. Kita kan menimbulkan huru-hara ya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sikap DPR yang dinilai tertutup terhadap publik dan kelompok masyarakat sipil. Menurutnya, lembaga tersebut sering menutup akses komunikasi politik maupun penyampaian aspirasi rakyat.
“Itulah masalahnya. DPR itu kalau kita gak minta ketemu, gak bisa untuk melakukan komunikasi politik maupun komunikasi aspirasi. Jadi tunggu dulu. Jadi seolah kita menghadap Tuhan, bukan menghadapi wakil. Akhirnya terjadi seperti ini: kesombongan, flexing, merasa paling berkuasa. Akhirnya Presiden lagi yang turun,” kata Iqbal.
Sebelumnya, Partai Nasdem secara resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI. Keputusan itu diumumkan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh bersama Sekjen Hermawi Taslim pada Minggu siang.
Keputusan serupa diambil Partai Amanat Nasional. Ketua Umum Zulkifli Hasan bersama Sekjen Viva Yoga Mauladi menandatangani pencopotan Eko Patrio dan Uya Kuya dari keanggotaan DPR RI. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok